Diduga Terjadi Praktek Mafia BBM Subsidi Di SPBU Legok Tangerang, Publik Desak APH Dan Badan Migas Pertamina Bertindak Tegas

IMG-20260515-WA0106

Kabupaten Tangerang, Posindonesia.net—

Legok, Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada aktivitas distribusi BBM subsidi di SPBU 34.153.06 yang diduga dimanfaatkan oleh para pengepul BBM subsidi dengan modus yang tersusun rapi dan terorganisir.

Berdasarkan hasil investigasi serta pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pola pengisian BBM subsidi yang diduga kuat mengarah pada praktik penyelewengan distribusi Pertalite. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara sistematis dengan memanfaatkan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi pada bagian tangki penampungan BBM agar mampu menampung bahan bakar melebihi kapasitas standar pabrikan.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang dalam waktu singkat. Modus tersebut dilakukan dengan pola antrean bergantian agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun petugas pengawas SPBU.

Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan tampak keluar masuk area SPBU secara bergiliran dan melakukan pengisian dalam frekuensi yang tidak wajar. Dugaan praktik pengepulan BBM subsidi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
Publik kini mulai mempertanyakan:
Ke mana pengawasan pihak pengelola SPBU?


Mengapa aktivitas mencurigakan tersebut diduga dapat berlangsung cukup lama?
Adakah oknum tertentu yang sengaja membiarkan praktik tersebut?
Di mana peran Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pengawas distribusi migas.

Masyarakat menilai praktik mafia BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Subsidi energi yang menggunakan anggaran negara seharusnya dinikmati masyarakat kecil, nelayan, pelaku UMKM, serta kelompok yang berhak menerima, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal demi keuntungan pribadi.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku aktivitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang sebenarnya sudah cukup lama menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau memang benar ada kendaraan tangki modifikasi dan pengisian dilakukan berkali-kali, itu sudah jelas mencurigakan. Jangan sampai negara kalah dengan mafia BBM subsidi,” ujarnya.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu yang sengaja membantu, membiarkan, atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat kebijakan energi menilai lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi berpotensi memperbesar kerugian negara setiap tahunnya. Modus penggunaan kendaraan tangki modifikasi dinilai menjadi salah satu cara yang kerap digunakan para mafia BBM subsidi untuk mengelabui sistem pengawasan di lapangan.

Publik kini mendesak:
Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di lokasi tersebut;
Pertamina dan instansi pengawas migas melakukan audit distribusi BBM subsidi secara transparan;
Kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi segera diperiksa dan ditindak;
Oknum yang terbukti terlibat diproses tanpa pandang bulu;
Pengawasan distribusi Pertalite diperketat agar subsidi negara tepat sasaran.

Kasus dugaan mafia BBM subsidi bukan kali pertama terjadi di berbagai daerah terkhusus di wilayah Hukum Polsek Legok

(opik akbar/tim)