IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengacara Erles Rareral,SH,MH Laporkan Terduga ‘S’ Ke Polres Kota Tangerang Selatan Terkait Kasus Pemerasan


KOTA TANGERANG SELATAN, POSINDONESIA.NET –

Tangerang Selatan, 28 Mei 2025., Erles Rareral, SH., MH, kembali ungkap pemerasan berdalil BPJS. Hal ini terjadi di lokasi BPJS wilayah Tangerang Selatan oleh diduga oknum “calo” BPJS yang beraksi di
lokasi BPJS Tangerang Kota. Kasus pemerasan dengan berdalil BPJS ini bermula saat perkenalan korban dan pelaku pemerasan di BPJS pada bulan Januari tahun 2025, dan bergulir sampai bulan Mei 2025 dan telah merugikan korban hingga nominal yang mencengangkan sebesar Rp 600.000.000,-

 

Oknum “calo” BPJS tersebut berinisial ‘S’ berwajah cantik dan diduga seorang tiktoker.

 

“Bermula saat korban (AN) sedang mengurus BPJS milik paman nya dan berharap mendapat bantuan atas ketidak pahaman pengurusan “Pencairan BPJS”, di kantor BPJS tersebut korban berjumpa dengan wanita bernama ‘S’, dan mengaku bisa membantu untuk mengurus pencairan BPJS,” ungkap Erles sebagai Kuasa Hukum/ Pengacara korban.

 

“Berjalan nya waktu, ternyata ‘S’ mencoba menggoda korban dan terjadilah hubungan terlarang, yang dilakukan di salah satu kamar hotel di daerah Tangerang, dan setelah melakukan hubungan tersebut, ‘S’ meminta sejumlah uang, yang selanjutnya di transfer oleh korban sebesar 1 juta rupiah,” lanjut Erles (pengacara korban).

 

“Dapat di duga pelaku ‘ ‘S’ adalah seorang wanita penggoda dan bertujuan mencari materi dari paras nya yang cantik, karena tidak berselang lama, ‘S’ mengaku hamil, dan mulai melancarkan aksi pemerasannya dengan meminta materi puluhan juta ,” ungkap Erles.

 

“Akan tetapi, beberapa bulan kemudian kurang lebih 3 bulan, ‘S’ mengaku keguguran dan harus di kuret (di bersihkan kandungan nya karena keguguran secara medis di RS, dan ‘S’ kembali meminta biaya pengobatan karena di rawat di RS, dengan mengancam akan melaporkan ke keluarga korban dan mengatakan akan membuat laporan polisi. Akan tetapi saat korban meminta keterangan RS , ‘S’ tidak mau memberikan keterangan secara jelas,” terang Erles sebagai kuasa hukum korban.

 

Lanjut setelah proses RS selesai, ‘S’ kembali meminta biaya pemakaman dengan nominal yang fantastis sebesar Rp 100.000.000,- akan tetapi lokasi serta makam nya tidak jelas disampaikan,” jelas Erles berdasarkan keterangan pengakuan dari korban.

 

“Dari hasil aksi pemerasan yang dilakukan ‘S’ dapat di total sebesar Rp 600.000.000, dan sampai berita ini di tayangkan, ‘S’ masih berusaha meminta biaya sebesar Rp 50.000.000,- dengan dalil akan melaporkan hubungan terlarang nya kepada keluarga korban, hal ini membuat korban dan keluarganya terganggu, akhirnya korban melaporkan ‘S’ dengan pasal 45 Ayat 10 Junto pasal 27 B ayat 2 UU terkait pemerasan melalui media elektronik, pada tgl 28 Mei 2025, 23.20 wib di Polres Tangerang Selatan dengan no LP: TBL/B/1157/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA,” tutup Erles kepada awak media di Polres Tangerang Selatan.
(Nancy/Tim)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT