Ammar Zoni Mainkan Narkoba Di Balik Jeruji, Sekretaris GNB Banten ‘Serukan Waspada Dan Jangan Jadikan Panutan’

Tangerang, 10 Oktober 2025. –
Mantan artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi penangkapan keempat bagi Ammar, setelah tiga kali sebelumnya terjerat sebagai pengguna narkoba.
Kali ini, statusnya berbeda. Ammar Zoni diduga berperan sebagai pengedar barang haram tersebut di dalam rumah tahanan. Fakta ini membuat publik geram dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Sekretaris Gaharu Nusantara Bersinar (GNB) Banten, Firnus Gulo, menyoroti kasus ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan di dalam lapas. Ia menilai, jika di dalam rutan saja bisa terjadi praktik jual beli narkoba, maka kondisi di luar lapas harus lebih diwaspadai.
“Kalau di dalam lapas saja bisa terjadi jual beli barang haram, bagaimana dengan yang di luar? Ini sudah darurat. Masyarakat, terutama generasi muda, harus lebih sadar akan bahaya narkoba. Jangan jadikan Ammar Zoni sebagai panutan,” tegas Firnus Gulo.
Firnus juga meminta agar pihak berwenang memperketat pengawasan dan memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum petugas lapas yang memungkinkan terjadinya peredaran narkoba di dalam rutan.
Sementara itu, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi. Dengan jeratan pasal tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa bahaya narkoba masih mengintai, bahkan di tempat yang seharusnya steril dari barang haram tersebut.
“Stop glorifikasi publik figur yang terjerat narkoba. Jadilah generasi bersih, kuat, dan bebas narkoba,” tutup Firnus Gulo.
(***)