Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran 231.345 Butir Obat Keras Golongan G Dan Psikotropika Di Jakarta Barat
Posindonesia.net, Jakarta Barat –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat bersama dengan jajaran
Polsek berhasil mengungkap Praktik
Peredaran obat berbahaya daftar
golongan G dan Psikotropika yang
meresahkan masyarakat di wilayah
Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas
Mengamankan sebanyak 231.345 butir
jumlah total obat keras dan Psikotropika
dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil
ungkap periode januari hingga 1 februari
2026,
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta
Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat
dikonfirmasi menjelaskan bahwa,
Pengungkapan ini merupakan tidak lanjut
dari laporan keresahan masyarakat terkait
maraknya penjualan obat-obatan keras
Secara bebas tanpa resep dokter.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami
mengamankan sebanyak 30 orang
tersangka dari 26 kasus periode januari
hingga 1 februari 2026,yang terbukti
menjual obat-obatan keras tanpa resep
dokter” ujar AKBP Vernal Armando Sambo,
Senin (2/2/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan antara lain berupa Tramadol,
Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi
meelopam, valdimex, mersi Riklona, pil
Koplo, Triex, dengan total keseluruhan
mencapai 231.345 butir obat keras dan
Psikotropika.
AKBP sambo menegaskan bahwa
Pengungkapan ini dilakukan sebagai
Upaya preventif untuk melindungi
masyarakat, khususnya generasi muda,
dari bahaya penyalahgunaan obat keras
yang kerap memicu aksi tawuran dan
berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah
dampak buruk penyalahgunaan obat- obatan keras di kalangan remaja dan
Menjaga situasi kamtibmas agar tetap
aman dan kondusif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat
dengan pasal 60 ayat (1) huruf c Jo pasal
62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, permenkes RI No. 14 tahun
2025, serta pasal 435 JO pasal 138 ayat (2)
UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
(Opik/Redaksi)










