UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan,Penantian selama 22 Tahun Untuk Para Pekerja Terjawab

IMG-20260509-WA0097

HTangerang, Posindonesia net –

09/05/2026, UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan,pada tanggal 26 APRIL 2026 oleh DPR,untuk memberikan landasan hukum bagi jutaan {PRT} yang sedang berjuang untuk keberlangsungan hidup nya.

Ini jadi langkah penting agar pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan serta pelindungan hukum yang lebih jelas.Sejalan dengan Pasal 27 ayat {2}UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.

Lewat UU ini, hubungan kerja diharapkan makin adil, manusiawi, dan bebas dari diskriminasi maupun kekerasan.

Karena setiap pekerjaan layak dihargai, dan setiap pekerja berhak dilindungi,agar pekerja merasa nyaman dalam menjalankan kesehariannya sebagai {PRT} kesehariannya tanpa ada rasa was-was dan cemas akan majikannya yang arogan.

Bahkan ini menjadi acuan untuk para TKW dan juga TKI agar mendapat kan perlindungan yang sah dan di akui semua negara,sebagai pejuang devisa.

(Robi)