Dugaan Pungli Oknum Aparat Penegak Perda Warnai Disaat Penertiban PKL Di GOR Gondrong Cipondoh Kota Tangerang
Tangerang, Posindonesia.net –
08 .05.2026, Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan GOR Gondrong dan Panjat Tebing, Kecamatan Cipondoh, kini dibayangi isu miring.
Di tengah proses sterilisasi Pedagang Kaki Lima (PKL), muncul pengakuan mengejutkan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang mengaku ditarik iuran bulanan oleh oknum yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Padahal, di saat yang sama, Pemerintah Kecamatan Cipondoh sedang gencar melarang aktivitas dagang di lokasi tersebut demi estetika dan ketertiban umum.
Kontradiksi Kebijakan dan Fakta Lapangan,
Sebelumnya, Camat Cipondoh, Muhamad Marwan, telah bersikap tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/145/500.3/0 Tramtib/2026 pada 7 April 2026. Surat tersebut melarang keras aktivitas PKL di area fasilitas olahraga tersebut.
Bahkan, Surat Peringatan Pertama (SP1) sudah dilayangkan karena keberadaan pedagang dianggap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Namun, ketegasan surat edaran tersebut tampak berbanding terbalik dengan fakta yang dialami pedagang di lapangan.
Salah satu pengurus PKL yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan adanya tekanan finansial di tengah ancaman penggusuran.“Saya dan puluhan PKL lainnya sudah dapat surat peringatan dari Pak Camat.
Tapi anehnya, setelah itu justru ada oknum yang datang minta uang iuran ke kami, sebesar Rp100.000 per bulan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini menciptakan kebingungan di kalangan pedagang. Mereka merasa berada di posisi terjepit: dilarang secara resmi oleh aturan negara, namun tetap dieksploitasi oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Menunggu Langkah Tegas Pemerintah,
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penertiban, Kasi Pol PP Kecamatan Cipondoh, Kundarto, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. Terkait Surat Peringatan Kedua (SP2), pihaknya mengaku masih menunggu tanda tangan pimpinan.
“Surat masih menunggu ditandatangani oleh Pak Camat. Sudah ada atensi dari atasan bahwa lokasi tersebut harus dikosongkan dari PKL,” ujar Kundarto singkat.
Kini, para pedagang dan masyarakat luas menanti nyali Pemerintah Kota Tangerang untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini.
Investigasi internal mendalam sangat diperlukan agar upaya penegakan ketertiban tidak ternoda oleh perilaku korup oknum di lapangan, sekaligus menjaga marwah institusi Satpol PP sebagai penegak Perda.
(Robi/tim)






