Surat Edaran Dari Camat Cipondoh Untuk PKL GOR Gondrong

IMG-20260424-WA0005

Kota Tangerang, Posindonesia.net –

23-04-2026, Ketegasan dari Camat Cipondoh Muhamad Marwan, S. IP. dengan tegas dan tidak mentolerir setiap pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Seperti adanya pelanggaran yang terjadi di GOR GONDRONG KEC CIPONDOH, yang di mana banyak terjadi pungli juga keributan yang kerap terjadi, karena penyempitan badan jalan yang di pakai oleh pedagang kaki lima {PKL}.

Terbit nya surat edaran yang di berikan kepada PKL di GOR GONDRONG, di karenakan tidak mengendahkan serta tidak patuh aturan dari dinas terkait.

Ini sesuai peraturan perda nomor 8 tahun 2018,tentang larangan dagang yang mengganggu ketertiban umum juga perlindungan masyarakat.

Ada pun poin-poin dari surat edaran yaitu
1.PKL di larang berjualan di sepanjang bahu jalan.
2.Para PKL di minta segera melakukan aktipitas berdagang di lokasi tersebut.

Kecamatan Cipondoh memberikan ruang komunikasi untuk para pedagang mencari solusi alternatif yang mungkin di sediakan tempat untuk relokasi yang di siap kan pemerintah daerah.

Semoga GOR GONDRONG bisa bersih dan tertata rapih serta bagi prngendarapun dengan leluasa dan tidak mengalami kemacetan akibat PKL yang terkesan tak teratur.

(Robi)