Galian CABUK Pangandaran Merupakan Kerajaan Tambang Ilegal Yang Menggurita, Diduga Hukum Dipasung Dan Mandu!!! Kemana APH Dan Pemerintah Diduga Ada Permainan !!!l
Posindonesia.net, Jawa Barat –
⛰️ GALIAN CABLUK PANGANDARAN: KERAJAAN TAMBANG ILEGAL MENGURITA, HUKUM DIPASUNG, APARAT DINILAI BERSANDAR DI BELAKANG — SIAPA YANG MELINDUNGI MAFIA TAMBANG?
PANGANDARAN, JAWA BARAT, 26 AGUSTUS 2026,
KETIKA HUKUM JADI KERTAS BEKAS
Kabupaten Pangandaran, tanah yang diberkahi keindahan alamnya kini berdiri diduga sebuah kerajaan gelap yang melanggar hukum secara terang-terangan. Dari Kalipucang, Putra Pingan, hingga Cinta Ratu, galian tambang “Cabluk” menganga lebar, mengeruk bumi siang dan malam tanpa henti. Truk-truk bermuatan melaju beriringan, membelah jalan yang hancur lebur, seolah-olah mereka adalah penguasa tunggal di wilayah ini. Di mana negara? Di mana hukum? Di mana aparat yang disumpah melindungi rakyat? Pertanyaan ini kini terngiang di setiap sudut Pangandaran, namun hanya keheningan yang menjawab.
Yang paling menyakitkan bukanlah kerusakan alamnya — melainkan kepalsuan penegakan hukumnya. Seakan ada dinding tak kasat mata yang melindungi sindikat ini dari jangkauan negara. Seakan undang-undang hanya berlaku untuk rakyat kecil, namun lumpuh total ketika berhadapan dengan kekuasaan dan uang. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
DASAR HUKUM YANG DIINJAK-INJAK
Mari kita sebutkan dengan tegas pasal-pasal yang dilanggar secara terang-terangan oleh pengelola galian Cabluk, dan diabaikan secara sengaja oleh aparat yang berkewajiban menegakkannya:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 — Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MINERBA)
Pasal 158 — Penambangan Tanpa Izin
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Galian Cabluk beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan, tanpa Izin Pertambangan Rakyat, tanpa Persetujuan Lingkungan — memenuhi unsur pidana secara lengkap dan sempurna. Mengapa belum ada satu pun penangkapan? Mengapa belum ada satu pun penyitaan?
Pasal 160 — Melawan Ketentuan Lingkungan
“Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Sungai keruh, tanah longsor, sumber air tercemar, debu menyesakkan — semua itu bukan kecelakaan, itu kejahatan yang direncanakan dan dibiarkan.
📖 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 — Pencemaran Lingkungan
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.”
Pasal 100 — Perusakan Lingkungan
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.”
Bukit yang digunduli, lanskap yang berubah menjadi lubang raksasa — ini adalah perusakan lingkungan dalam skala masif, terorganisir, dan berkelanjutan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 — Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 127 — Penyelundupan Barang Kena Pajak
Material tambang yang diangkut tanpa dokumen sah = kehilangan pendapatan negara dan daerah miliaran rupiah setiap bulan. Siapa yang menikmati uang ini?
📖 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 — Keterlibatan Bersama
“Jika kejahatan dilakukan bersama-sama, setiap pelaku dipidana sebagai pembuat utama.”
Termasuk mereka yang melindungi, menutup mata, dan menerima keuntungan dari kejahatan tersebut.
Pasal 419 — Penyalahgunaan Jabatan
“Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama 7 tahun.”
FAKTA DI LAPANGAN: HUKUM TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS
TANPA IZIN — TAPI BERJALAN BEBAS
– Tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP)
– Tidak ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
– Tidak ada Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
– Tidak ada dokumen pengangkutan material
– Tidak ada pembayaran pajak/retribusi
– TAPI: Beroperasi siang-malam, truk lewat tanpa pemeriksaan, tidak ada yang ditindak.
DIDUGA POLRES PANGANDARAN, BUNGKAM SERIBU BAHASA!
Warga sudah melapor. Awak media sudah mengonfirmasi. Tapi apa jawabannya? Keheningan. Sejak kapan kepolisian diam ketika ada laporan kejahatan yang terjadi di depan mata? Apakah galian Cabluk berada di luar yurisdiksi Polres Pangandaran? Atau pertanyaan yang paling menyakitkan, apakah ada yang memerintahkan untuk diam?
“Mustahil mereka tidak tahu. Truk lewat setiap hari, debu menutupi jalan, lubang menganga di mana-mana. Kalau bukan ada yang melindungi, sudah lama ditutup. Ini bukan ketidaktahuan — ini kemauan untuk membiarkan,”ungkap warga Kalipucang dengan mata berair.
SATPOL PP PANGANDARAN — KERJA SIAPA YANG DIBELI?
Satpol PP dibayar dari pajak rakyat untuk menertibkan pelanggaran. Tapi di Pangandaran, mereka terlihat tidak ada. Apakah mereka takut pada preman tambang? Atau apakah mereka sudah dibeli oleh penguasanya? Jika kewenangan tidak digunakan untuk menegakkan aturan, maka itu bukan lagi ketidakberdayaan — itu kelalaian berat, bahkan mungkin kelalaian dengan sengaja.
ISU SETORAN: JANTUNG DARI KERAJAAN ILEGAL
Informasi yang berkembang di masyarakat sungguh mengerikan: setoran rutin mengalir dari bos tambang ke oknum tertentu. Uang hasil merampok alam dan merugikan negara dibagi-bagi dengan mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Jika ini benar-benar terjadi — ini bukan sekadar korupsi biasa, ini pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Rakyat tidak membayar pajak agar aparat menjadi penjaga gerbang penjahat.
KERUSAKAN YANG DITANGGUNG RAKYAT — KEUNTUNGAN DINIKMATI SEGELINTIR ORANG
Dampak yang Rakyat Tanggung Keuntungan yang Dinikmati
Jalan hancur, biaya perbaikan dari APBD Miliaran rupiah masuk ke kantong pribadi
Sumber air tercemar, warga sakit Tidak ada jaminan sosial untuk warga terdampak
Tanah longsor, rumah terancam Bos tambang hidup mewah di kota besar
Debu & polusi, anak-anak sakit pernapasan Tidak ada satu pun pekerja yang punya BPJS
Pendapatan daerah hilang miliaran Pajak tidak dibayar, negara dirampok
Ini bukan sekadar ketimpangan — ini perampokan terorganisir dengan perlindungan sistemik.
SERUAN TEGAS KEPADA PIMPINAN NEGARA
Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto — yang telah bertegas: “Sikat sampai ke akar-akarnya, jangan beri ampun pada oknum yang bermain di balik kejahatan.” — Kami warga Pangandaran memohon: TUNJUKKAN TEKAD ANDA DI TANAH KAMI!
Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo — Jenderal, Pangandaran bukan wilayah tanpa hukum. Polres Pangandaran adalah bagian dari institusi Bapak. Jika di sana ada oknum yang melindungi mafia tambang, bongkar, periksa, proses — jangan tunggu rakyat yang melakukannya.
Kepada Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat — Anda memimpin 48 juta jiwa. Jangan biarkan satu kabupaten menjadi “zona bebas hukum” di bawah pengawasan Anda. Turun ke lapangan sendiri, jangan hanya percaya laporan bawahan yang mungkin sudah terlibat.
TUNTUTAN RAKYAT PANGANDARAN — TIDAK BISA DITUNDA LAGI:
TUTUP PERMANEN SEMUA GALIAN CABLUK TANPA IZIN — SEKARANG JUGA!
Bukan peringatan, bukan janji — hentikan operasi hari ini. Segala aktivitas penambangan tanpa izin adalah kejahatan. Hentikan sekarang.
BONGKAR JARINGAN DARI ATAS SAMPAI BAWAH — JANGAN HANYA PEKERJA LAPANGAN!
Jangan tipu publik dengan menangkap buruh yang memegang cangkul. Kami ingin tahu:
– Siapa pemodalnya?
– Siapa yang memberi izin lisan?
– Ke mana uang hasil penjualan material mengalir?
– Siapa yang menerima setoran?
– Dokumen apa yang dipalsukan?
AUDIT MENYELURUH KINERJA POLRES PANGANDARAN & SATPOL PP
Apakah ada keterlibatan oknum? Siapa yang menghalangi laporan masyarakat? Siapa yang memerintahkan diam? Lakukan audit independen — hasilnya harus dipublikasikan.
TUNTUT GANTI RUGI KERUSAKAN LINGKUNGAN
Kerusakan alam bukan gratis. Tagih biaya pemulihan dari pengelola. Jika tidak mampu, sita asetnya. Negara tidak boleh rugi karena kejahatan orang.
PUBLIKASIKAN SEMUA DOKUMEN PERIZINAN — JIKA ADA
Jika mereka berizin, tunjukkan pada kami. Tunjukkan di media, di papan pengumuman, di setiap desa. Jika tidak bisa ditunjukkan — berarti ilegal, proses hukum secepatnya.
PANGANDARAN BUKAN KERAJAAN SENDIRI
“Negara hukum berarti hukum berada di atas segalanya — di atas uang, di atas kekuasaan, di atas kepentingan kelompok. Jika di Pangandaran hukum hanya berlaku untuk yang tak berkuasa, maka di sanalah negara gagal.”
Rakyat Pangandaran sudah sabar bertahun-tahun. Kami sudah diam terlalu lama. Tapi sekarang kami bersuara — bukan karena kami berani, tapi karena kami tidak punya pilihan lain. Jika aparat tidak berani menegakkan hukum di depan mata sendiri, maka rakyat akan meminta pertanggungjawaban kepada yang lebih tinggi.
Presiden Prabowo, Kapolri, Kapolda Jabar, Gubernur Jabar — Pangandaran menunggu. Bukan janji manis, bukan seremonial, bukan kunjungan foto. Kami butuh TINDAKAN NYATA. Sikat mafia tambang, tangkap pelindungnya, pulihkan alam kami.
Karena satu hal yang pasti: Hukum yang diam saat kejahatan terjadi, bukan lagi hukum itu pembantu kejahatan.
(ROBI/TIM /MENGAWAL KEBENARAN, MENJAGA HUKUM)






