Terdakwa H encu makin terpojok,” tidak pernah lihat AJB maupun sertipikat Tanah yang di akui Bu Komang sampai persidangan ini. Tetapi di terangkan dalam sidang perdata. | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Terdakwa H encu makin terpojok,” tidak pernah lihat AJB maupun sertipikat Tanah yang di akui Bu Komang sampai persidangan ini. Tetapi di terangkan dalam sidang perdata.

Tangerang, posindonesia

Heboh sidang kasus pidana keterangan palsu calo tanah bermuatan politis. Terdakwa di jebloskan ke penjara oleh jaksa penuntut umum Mayang Tari SH.

Di tangguhkan majelis hakim ketika di adukan pengacara terdakwa ke Menkopolhukam Mahmud MD, rabu (18/10).

Sidang Dakwaan sendiri langsung di bacakan sendiri kasi Pidum di dampingi jaksa Kasubsi pidsus Mayang Tari SH, Kasubsi Pidum Syahanara SH, Kasubsi Pidum Fatah SH dan kasi Intel Lanang SH. Pertama kali sidang Pidanan di gelar oleh jaksa,Hakim, pengacara.

Terdakwa dan saksi Sukarno ya g memberika. Peta dari pegawai Paramound di lokasi tanah yang menyeret H encu ke dalam penjara.

Alotnya persidangan selalu di hadiri orang orang PT paramound. Ketika si komandan ambil gambar Poto berkali kali majelis hakim tak pernah menegor.

Sekali wartawan ambil gambar selesai sidang majelis hakim meradang. Sidang perkara saksi palsu sepertinya sudah di atur jauh jauh hari dari penyidik polisi dalam BAP luas tanah 1429 meter, saksi pemilik tanah luas ya 1079meter.

Menurut H encu luas tanah 1000 meter lebih ini lah yang di goreng jaksa dan majelis hakim
Untuk memojokan terdakwa H envu suherman.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa H encu di tanya oleh JPU Lanang SH,” Ketika memberikan keterangan jadi saksi kasus perdata lupa tanggal bulanya.

Ingat nya tahun 2021 memberikan keterangan di ruangan pengadilan Negeri Tangerang ini.Saya di hadirkan dari pihak yang punya tanah Bu Komang ujar Terdakwa H encu Sukirman.

Saya di buat saksi Bu Komang kasus gugatan tanah.ketika ada penggurukan tanah saya ketemu sama pak Karno Orang paramound say di berika. Peta setplan supaya peta di kasihkan Bu Komang.

Menurut pak Karno tanah yang punya Bu Komang tidak ada yang di Uruk. Tetapi satahu saya tanah yang di pinggir kali sudah rata.

Awalnya tanah sawah ujar Terdakwa H Encu di hadapan JPU Mayang Tari SH dan jaksa Lanang SH.

Karna tanah Bu Komang sudah rata saya hitung semua tanah Bu Komang. Tetapi tanah yang di ratakan sudah di Uruk paramound.

Setelah laporan ke Bu Komang saya tidak tahu dan tidak ikut ikutan. Ujar terdakwa.

Sawah itu dulu di garap Jumsari karyawan Bu Komang. Jumsari penjaga toko Bu Komang. Jumsari meninggal 2010.

Begitu juga pak bos Jery juga sudah meninggal jadi tidak tahu kalau tanah tersebut sudah di Uruk oleh PT Paramound. Bu Komang kusak kusuk sendiri mengurus tanahnya.

Terdakwa H Encu Sukirman di datangin H Nawi disuruh datang ke Bu Komang.

Setelah sampai rumah Bu Komang encu di suruh membersihkan lokasi tanah yan tidak di garap orang.

Bentuk tanah sawah lembah atau bukit. Tanah yang di beli bos Jery milik Bu Komang tanahnya bepencar tidak jadi satu.

Bos Jery meninggal 2010, H Encu datang melihat Jery di kramasi mengikuti adat dan agama Bali. Calo tanahnya Mai dan H Amayir mau jadi saksinya Komang.

Tau tau malah membelot Karna H Amayir mau.mencalonkan Kepala Desa. Karna ke dua calonya tidak mau jadi saksi Bu Komang saya yang di jadikan saksi ujar terdakwa H Encu,

Gugatan pertama putusan pengadilan N,O enggak kalah enggak menang ujar terdakwa H Encu polos.

Gugatan ke dua PT paramound kalah gugatan tahun 2021 Saya di jadikan saksi Karna yang lain tidak mau. Ada istri Jumsari yang mau di jadikan saksi tetapi tidak mau Karna sudah tua.

JPU Lanang pak Haji pernah tidak di arahkan Bu Komng sebelum jadi saksi.

Tidak ,” saya tidak di arahkan sama bu komang. Justru saya yang lebih tau masalah tanah itu. Orang semua menuding saya di kasih uang sama Bu Komang.

Sampai orang orang paramound.menuduh saya terim uang dari bu komang.

Saya tidak pernah menerim uang ketika menjadi saksi dalam persidangan gugatan bu komang. Hidup saya saja susah rumah ngontrak ujar terdakwa lugu

Tanah 141 sekarang sudah menjadi jalan aspal, Ketik sidang perdata PS lapangan saksi ikut tetapi jadi penonton yang menunjukan batas pemilik tanah Bu Komang.

Terdakwa H encu tidak kenal pemilik tanah ahli warisnya yang bernama Tawi.

Karna terdakwa tidak pernah nyalonin tanah yang di permasalahkan sampai dirinya duduk menjadi terdakwa saat ini.

Kenal sama bos Jery ketika lagi nyaloin tanah, Enaknya bos Jery ketika ada orang butuh duit ada keluarga yang msuk rumah sakit mau menjual tanah malam itu juga pak Jery bisa memberikan uang untuk DP tanah yang mau di jual.

Pak Jery itu lebih mudah membeli tanah dari pada menjual tanah ke PT.

Ketika di panggil penyidik. Batas batas tanah yang di terangkan dalam pengadilan salah ujar penyidik polisi. Terdakwa balik bertanya. Yang benar yang mana.

“Karna terdakwa H Encu tidak pernah tau AJB yang di tunjukan penyidik polisi.

Terdakwa juga membayar pajak PBB tanah2 milik Bu Komang. Tau tanah 141 dari almarhum Jery dapat di beli dari Jana kepeng itu”, kata almarhum Jery.

“Sidang ps perdata kondisi posisinya seperti sidang pidana lokasi seperti kemaren tidak berubah”, ujar JPU Mayang juga di jawab sama oleh terdakwa H Encu Sukirman.

Tanah yang dekat bundaran itulah no 141 yang menjadi perkara perdata dua kali dan menyeret dirinya menjadi terdakwa.

Tahu tanah dekat bunderan no 141 dari Bu Komang dan surat bayar pajak. Tahu no 141 di kasih tau Bu Komang juga tahu dari no PBB ketika di suruh bayar pajak.

Pajak pbb pernah di blokir Karna ga pernah di bayar. Jadi bayar pajaknya tidak tiap tahun.

Setelah tanah Bu Komang di Uruk oleh paramound surat pajak tanah baru di bayar oleh Bu Komang. Sppt 141 tahu di unjukin sama bos Jery waktu masih hidup.

“Terdakwa H encu tidak pernah lihat AJB maupun sertipikat Tanah yang di akui Bu Komang sampai persidangan ini. Lokasi tanah 141 luas tanah 1000 lebih”, ujar Encu.

PBB, Bidang 141 luas tanah 1429 meter. Saya tidak pernah di tunjukan PBB sama Bu Komang ujar H Encu di hadapan majelis hakim T.O.C.H. Simanjuntak SH.

Dalam putusan perdata keterangan terdakwa dalam BAP halam 35 keterangan terdakwa H encu Sukirman.

Menimbang bahwa tanah milik penggugat ada AJB ada sertipikat mau di jual ke marapound dan sudah di ukur oleh paramound.

Terdakwa lupa. Kalau.lupa ada dua gendangnya. Terdakwa apa pengadilan yang lupa,

Terdakwa mulai tersudut oleh pertanyaan majelis hakim.

Kalau bapak berbohong sama hakim bapak yang membuat susah sendiri ujarajelis hakim klau bapak jujur tidak bersalah saya bebaskan.

Terdakw tidak pernah lihat AJB kena apa dalam persidangan bisa memberikan penjelasan batas tanah ini dan itu. Saya taunya di kasih tau sama.bu Komang ujar terdakwa.

Kok berani sekali bapak tidak tahu AJB tetapi bisa menerangkan di pengadilan. Taunya dari Bu Komang. Kuasa hukum terdakwa keberatan atas penekanan Majelis hakim ke terdakwa.

Majelis hakim meradang tidak mau di interpensi pengacara terdakwa.

Karna me urut terdakwa bahasa majelis hakim mutar mutar diam jam gan bantah majelis, kalau tidak saya suruh kalian keluar.

Bentak hakim ketua. Lihat nanti dalam putusan kami untuk menjestimitasi dalam keputusan kami.

Apa alasan terdakwa bisa memberikan keterangan ada AJB dan sertipikat.
Terdakwa H Encu begini yang mulia.

“Itu tanah dia (Bu Komang )yang dia beli ada sertipikatnya. Bukan tanah yang 141. Perdata 713. Tanah di Desa Medang bukan wilayah terdakwa kena apa bisa memberika.

Keterangan,  Tanah yang ada di Desa Medang, Tahunya dari bos Jery pak hakim.

Objek pajak PBB bidang 141 atas nama Komang Ari Susana luas tanah 1429 meter.
Menurut Komang tanah 141 luas tanah 1079.

Dua angka pakta dalam persidangan. Kuasa hukum minta cukup lebih dari 1000 meter. Tetapi majelis hakim tetap.

Kalau tidak mau di atur majelis hakim saudara keluar. Sudah dua kali saya peringatkan.

Anda sudah melanggar profesi sebagai Advokad masalah sidang karna saudara sudah mengatur majelis hakim.

Hakim yang kuasa dalam persidangan ini,” Terdakwa H encu tahunya tanah tersebut 1000 meter lebih.

Tanah di Uruk oleh paramound, penggugat kaget dan marah, Saya tahunya pisik aja.

Tanah pinggir kali, Taunya pisik bukan tau dari surat karna tidak tahu surat tanah milik Bu Komang.

Kuasa hukum terdakwa dalam kesempatan bertanya, saudaraengetahui karna.tahu batas alam ada saluran air. Iya saya yakin itu tanahnya Karna pernah di unjukin oleh bos Jery.

Ini tanah gue ini tanah gue, Itu bahasa.bos Jery. Batas alam pinggir kali yang di ketahui terdakwa. Batasnya 141 tanah pak Jery sebrangnya tanah patika terdakwa sampai saat ini masih ada.

Selain batas tanah Bu Komang ada batas kali. 141 sudah menjadi jalan. Sampai sekarang masih ada, Masih pohon pisang.

Dalam cluster Alicante tanah Bu Komang ada, sebelum tanah di bangun tahu, setelah sudah di bangun rumah tidak tahu Karna tidak boleh masuk.

Banyak tanah Bu Komang yang di bebaskan oleh paramound yang sekarang sudah menjadi cluster alikante lebih dari 5 bidang.

Tanah milik penggugat sempat di ukur oleh paramound Tetapi tidak jadi di beli.

raiz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.