Saksi harus orang yang mengerti kejadian bukan mendengar dari orang lain. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-4136 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Saksi harus orang yang mengerti kejadian bukan mendengar dari orang lain.

Tangerang, posindonesia.

H encu sukirman melanggar Pasal. 242 ayat 1 KUHP memberikan keterangan palsu dalam sumpah di dalam persidangan pengadilan negeri dalam kesaksiannya kasus sidang perdata antara Ikomang Ani Susana denga PT Paramound di tuntut 6 bulan penjara oleh JPU Mayang Tari SH.

Bahwa terdakwa telah menjadi saksi penggugat Ikomang Ari Susana. Melawan PT paramound.

Terdakwa adalah orang kepercayaan Ikomang Ani Susana. Dalam putusan perdata tergugat PT Paramound di suruh bayar 2.6milyar.

Tanah yang di akui oleh terdakwa yang saat ini sudah menjadi lokasi perumahan cluster Alikante.

Bahwa tanah milik Ikomang ani susana sampai saat ini masih ada dan masih kosong.

Tanah yang masih ada milik Jana bin kepeng sudah di beli oleh Jery suami dari Ikomang Ani susana belum pernah di bebaskan oleh PT Paramound dan masih ada di Desa Medang tetapi sudah msuk setplaen Cluster Alikante.

Saksi Komang Ani Susana
Bahwa dalam persidangan kasus persidangan perdata mengajukan terdakwa H encu Sukirman.

Bahwa tanah di beli dari Jana bin kepeng dengan bukti membayar PBB.

Bahwa H encu mengetahu kalau tanah milik saksi sudah di kuasa oleh PT Paramound. Bahwa tanhnya sudah masuk dalam perumahan cluster Alikante.

Saksi Karno karyawan PT Paramound
Yang memberikan gambar peta bidang satplain ke terdakwa.

Terdakwa juga mengetahui klau PT paramound tidak pernah menyentuh tanah bidang milik Komang Ani Susana.

Unsure dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam sumpah sudah di kategorikan kejahatan kepalsuan dalam keterangan saksi dalam persidangan.

Perbuatan terdakwa dapat di Kualifasikan dapat di jerat sebagai perbuatan hukum.

Saksi harus orang yang mengerti kejadian bukan mendengar dari orang lain.

Dalam pembuktian JPU Mayang Tari SH, Unsur barang siapa, dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam lisan di dalam sumpah.

Melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP memberatkan menimbulkan keresahan masyarakat. Memberatkan mengakibatkan kerugian material bagi PT paramound.

Menuntut 6 bulan penjara supaya terdakwa tetap dalam tahanan penjara. terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Faiz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.