Sidang Perdana Pedagang Pasar Kutabumi Di PN Tangerang, Penyataan Kuasa Hukum Perumda NKR Kabupaten Tangerang Disanggah Para Pedagang Dan Kuasa Hukum | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang Perdana Pedagang Pasar Kutabumi Di PN Tangerang, Penyataan Kuasa Hukum Perumda NKR Kabupaten Tangerang Disanggah Para Pedagang Dan Kuasa Hukum

PN TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Sidang perdana kasus pedagang pasar kota bumi di mulai babak baru, perang persidangan babak pertama mulai memanas oleh kuasa hukum Terdakwa Komarudin Simanjuntak SH dengan jaksa Penuntut umum Esty Alda putri SH jaksa kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Majelis hakim membuka sidang perkara no 4098 atas nama Suti imah binti karsiman 50 tahun jalan kemuning raya pondok Indah kota bumi pekerjaan pedagang.

Dengan bijak Setelah buka sudang majelis hakim mengatur supaya wartawan ada di depan karna keterbatasan tempat mohon di maklum.

Majelis hakim periksa kelengkapan surat dari kuasa hukum Terdakwa Komarudin simanjuntak SH.

Dakwaan JPU Esty Alda putri SH mengurai No perkara pdm 386. Terdakwa di tahan dalam penyidikan polisi dan di tahan kejaksaan Pengalihan tahanan Januari 2024.

Dalam Dakwaan bahwa Terdakwa Suti ima bertempat di pasar kota bumi. Melakukan penghasutan Menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau tidak mau memenuhi ketentuan undang undang yang berlaku tentang peraturan Pasar kota bumi.

Terdakwa mengetahui akan ada program revitalisasi pasar kota bumi. Surat di terbitkan direktur pd pasar Kabupaten Tangerang. Untuk pedagang pasar kota bumi.

Terdakwa Suti ima sebagai wakil Ketua harian Ketua kopastam menghasut para pedagang supaya tidak mau mengikuti program pemda.

Kopastam tidak berhak menyewakan Los pasar kota bumi. Terdakwa ingin mengelola dan ingin menguasai pasar kota bumi tersebut padahal pasar milik pemda, Urai dakwaan JPU Esty
28 Juli 2023.

Fini widiyanti direktur pasar perumda menerbitkan surat supaya pasar kota bumi di kosongkan dan pedagang sudah di sediakan tempat Penanmpungan Berjualan sementata.

Terdakwa menghasut para pedagang memakai pengeras suara sepiker mempengaruhi pedagang karna pasar milik kita dan akan Menjadi milik anak cucu kita urai jpu dalam dakwaanya.

Pasar kota bumi di dirikan sesuai undang undang dan perda kabupaten tangerang. Di atas tanah fasos dan fasum perumahan untuk usaha dagang warga perumahan kota bumi kecamatan pasar kemis Kabupaten Tangerang.

Perjanjian antara pasar pemda dan pedagang pasar kota bumi. Berasal dari tanah fasilitas umum perumahan yang di peruntukan untuk pasar.

Perjanjian pedagang pasar hanya 5 tahu dari 2002 sampai 2007. Dan tidak di perpanjang lagi sampai saat ini.

Kopastam belum sampai menyerahkan tanah ke pd pasar. Berakirnya kerjasama kopastam tidak ada hak dan kewenangan pasar tersebut.

Karna pasar milik pemerintah daerah kabupaten Tangerang. Pasar kota bumi milik aset pemda Kabupaten Tangerang. Dari pasar daerah kota raharja Kabupaten Tangerang. 18 april 2022 telah di keluarkan surat dari bupati Tangerang.

Tentang revatilisisasi pasar kota bumi, Januari 2023 telah di lakukan verifikasi pedagang pasar kota bumi. Di berikan sosialisasi dan beredarnya surat retavilisisai pasar kota bumi.

Bagi pedagang pemindahan yang belum siap pindah masih di berikan waktu pindah ke kios sementara yang sudah di siapkan pd pasar tanggal 25 Agustus 2023.

Setelah ada edaran suratoengosongan pasar, Terdakwa melakukan penghasutan dan mempengaruhi supaya pedagang tidak mau pindah ke TPS pasar yang di sediakan pd pasar.

Terdakwa masih mengontrakkan kios pasar kota bumi yang sudah di kosongkan.
Terdakwa melarang PLN memutus aliran listrik.

Terdakwa melarang pemasangan plang revitalisasi pasar kota bumi. Terdakwa orasi sambil berkeliling pasar memakai pengeras suara. Ini kios hanya sewa 20 tahun.

Ini pasar bisa kita miliki. Jangan mau Mengikuti revitalisasi Perumda. Perumda akan kalah ujar jpu dalam dakwaan.

Dalam dakwaan jpu Esty sh menjerat terdakwa Suti ima melanggar Pasal 160 kuhp. Ke dua melanggar Pasal 167 kuhp. Dengan ancaman 6 tahun penjara.

Majelis hakim muhammad Alfri sahrin usup SH MH menanyakan ke Terdakwa Suti ima, mengerti tidak dakwaan yang di bacakan Jaksa.

Terdakwa tidak mengerti dan dakwaan jaksa bohong semua, ujar Terdakwa Suti ima. Tidak tahu arti dakwaan jaksa. Menurut Terdakwa yang di bacakan jaksa tidak benar.

Tetapi majelis hakim menanyakan benar tidak di pasar ada kegiatan. Pedangang berjualan dan pasar mau di revitalisasi.

“Kalau begitu saudara konsultasi dengan pengacara saudara”, ujar majelis hakim muhammad Alfri sahrin usup.

PH Komarudin Simanjuntak SH, MH kuasa hukum Terdakwa Suti imah meminta waktu 2 minggu akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa. Itu dakwaan salah semua, ujar Komarudin dengan Tegas dan bersemangat.

Komarudin Simanjuntak dalam persidangan mengatakan, Bagai mana menghasut dan siapa yang menghasut ?

Karna terdakwa tidak tahu . Komarudin Simanjuntak menanyakan ke pengunjung ada tidak yang di hasut oleh Terdakwa di jawab serentak tidaak

Majelis hakim muhamad Alfri sahrin usup memperingati Terdakwa. Ibu tanggal 8 Mei 2024.Lebih baik ibu menunggu dari pada kami yang menunggu ibu.

Bila ada hal yang tidak di inginkan ibu kordinasi ke penasehat hukum. Majelis hakim minta sidang berikutnya jam 10 pagi.

Begitu juga jaksa haknya sama kalau masih ada yang blum paham silahkan di. Pertanyakan dalam persidangan ujar majelis hakim tegas.

Di luar sidang Komarudin simanjuntak SH,MH Mengatakan,” Dakwaan jaksa tidak benar terdakwa jadi ketua koprasi 2017 tidak masuk akal sedangkan jadi ketua koprasi baru.

Dakwaan sebagian tidak benar kerugian 80 milyar tidak benar ujar Komarudin. Bangunan pasar kota bumi hanya 6,3milyar itu buat membangun juga uang dari pedagang.

Dari mana ada kerugian 80 milyar, ujar Komarudin.

“Tidak benar menghasut jangan percaya sama pemda yang benar jangan percaya sama perumda”, ujar Komarudin mengutip dakwaan JPU yang di anggap ngawur mengada ada.

Yang mereka tau kios pengurus lama Holik tb.Kami mengajukan gugatan PTUN. Mereka kalah melakukan banding, Ujar Suti Ima.

Holik yang jual Kios ke pedagang, Kami hanya melakukan Pengawasan administrasi, Ujar terdakwa Suti ima.

Di tempat terpisah juga sidang kasus pasar kota bumi menyeret Terdakwa Tony wismantoro. Jaksa oenuntut umum Agus Suhartini sh mendakwa Tony wismantoro dengan pasal 160. Pasal kedua 170 jo oasal 55.

Tony wismantoro melanggar pasal 160 menggeeakan massa sehingga terjadinya keributan di pasar kota bumi hingga ada yang luka dan banyak pedagang hilang dan rusak dagangannya. Jpu menuntut terdakwa hanya 4 bulan tidak di tahan.

Kuasa hukum terdakwa Diah akan mengajukan pembelaan supaya Terdakwa bebas demi Hukum.
(Redaksi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.