Belum Inkra Dari PN Tangerang, Eksekusi Penggusuran Pasar Kutabumi Tetap Dilakukan Oleh Perumda Pasar Dan Pemda Kabupaten Tangerang | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5402 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Belum Inkra Dari PN Tangerang, Eksekusi Penggusuran Pasar Kutabumi Tetap Dilakukan Oleh Perumda Pasar Dan Pemda Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Hari Kamis dan Jumat, 18-19/04/2024 Pengosongan Pasar Kutabumi dilaksanakan dengan tanpa Perikemanusiaan dan Keadilan bagi Pedagang Pasar Kutabumi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ngotot mengambil langkah keras dengan dilakukannya tindakan bongkar paksa terhadap Pasar Kutabumi, yang terletak di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Sebelum Inkra dari Pengadilan Negri Tangerang

Aksi gusur paksa tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang mendapatkan pengawalan dari aparat Kepolisian hingga TNI, pada Kamis 18 April 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, penggusuran Pasar Kutabumi sendiri merupakan salah satu tahapan dalam rencana Revitalisasi, yang saat ini dimotori oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR)

Sementara  terpantau di lokasi,
2 alat berat diturunkan untuk merobohkan sejumlah bangunan pasar, yang masih terus dipertahankan para pedagang.

Ketegangan antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dengan para pedagang pun sempat terjadi di lokasi, karena kedua pihak yang bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing.

Kuasa hukum dari keduanya terlibat perdebatan panas, ditengah proses aksi gusur paksa Pasar Kutabumi.
Pihak pedagang menganggap, bahwa tindakan bongkar paksa yang dilakukan saat ini merupakan pelanggaran terhadap hukum dan konstitusi. Hal itu karena menurut mereka, persoalan pasar Kutabumi saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana pihaknya saat ini tengah mengajukan banding.

“Apa yang dilakukan saat ini merupakan tindakan melanggar hukum, melanggar konstitusi. Saya minta kepada oknum Polisi, oknum TNI silahkan untuk kembali” kata kuasa hukum pihak pedagang pasar Kutabumi, Marbun dalam orasinya.

Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan, bahwa pihak pemerintah dalam hal ini semua pihak yang terlibat khususnya Pj Bupati Tangerang, harus bisa menghormati proses hukum yang berlangsung.
Jangan sampai, para petugas yang saat ini berada di lokasi penggusuran tersebut menjadi pelanggar undang-undang dan konstitusi, karena apa yang dilakukan oleh oknum Pj Bupati.

“Kalau memang keputusan Pj Bupati ini ingin dihormati, harusnya hormati dulu proses hukum yang berlangsung. Kalau seperti ini, sama saja putusan Pengadilan tidak dihormati” tegasnya.

Bahkan Marbun menegaskan, pihak pedagang bakal legowo digusur tanpa akan ada perlawanan, jika memang sudah ada keputusan yang mengikat dari Pengadilan.

“Kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tentu para pedagang tidak akan memprotes. Tapi ini kan dilakukan hanya dengan keputusan Pj Bupati tanpa ada putusan pengadilan” katanya.

Sementara dari pihak kuasa hukum Perumda NKR, Deden Sukron, menjelaskan bahwa segala prosedur yang memang harus ditempuh telah dilaksanakan hingga akhirnya bongkar paksa Pasar Kutabumi dilakukan.
Termasuk kata dia, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan Pj Bupati Tangerang, yang saat itu juga ditunjukan kepada para pedagang.

“Pembongkaran ini sudah sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2023. Dimana tadi juga dilakukan mediasi, namun ketika mediasi gagal maka dilakukan bongkar paksa. Termasuk kita juga kantongi Keputusan Pj Bupati” tegasnya.

Tindakan bongkar paksa pun terus dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga sore hari, meskipun diguyur hujan deras dan terus mendapatkan perlawanan dari para pedagang.
Bagaimana aparatur negara (Pemkab Tangerang) melakukan tindakan melawan hukum.

Tentunya mereka mengetahui akan resiko atas tindakan eksekusi tersebut,” ujar Advokat Kondang Kamarudin, Pedagang Pasar Kutabumi yang menyatakan keberatan atas eksekusi pembongkaran dalam hal revitalisasi pasar itu.
Masih mempunyai hak pengelolaan terhadap pasar di bawah naungan Perumda NKR tersebut.
Antara lain, ada yang hingga 2027 dan 2029 mendatang baru berakhir.

Untuk itu, peradilan atau proses hukum dan Putusan PN Tangerang tersebut nantinya akan membuktikan keabsahan hak pengelolaan atas pasar tersebut.

“Karena, Pedagang Pasar saat ini tengah mengajukan gugatan di PN Tangerang. Maka eksekusi ini jangan dipaksakan,” terangnya.

Dia pun mendesak agar Pemkab Tangerang, menunda eksekusi. Karena, ada peluang besar atas Putusan PN Tangerang nanti yang menghasilkan win-win solution baik bagi Perumda NKN maupun pedagang.

(Onay/Redaksi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.