Pengacara Komaruddin Simanjuntak Pembela Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi, Sutimah Tidak Bersalah,Penahanan Cacat Hukum | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-4538 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengacara Komaruddin Simanjuntak Pembela Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi, Sutimah Tidak Bersalah,Penahanan Cacat Hukum

Kabupaten Tangerang, Posindonesia.net—

Terkait penangkapan Ketua Harian Koppastam Sutimah setelah dijadikan tersangka, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, S.H.,M.H menjadi kuasa hukum para pedagang.

Kamis (28/12/2023) kemarin, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H bersama tim di dampingi puluhan pedagang dan para awak mesua mendatangi Kantor Polresta Tangerang, untuk pembelaan Sutimah yang sudah mendekam lebih dari 1 bulan di Rumah Tahanan Polresta Tigaraksa.

Dalam rangkaian kedatangannya tersebut, untuk meminta pihak Polresta Tangerang membebaskan Sutimah yang sudah di tangkap setelah dilaporkan Finny Widiyanti Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

“Setelah saya pelajari informasi saksi, Sutimah tidak bersalah karena sesuai surat dari Koperasi Pedagang Kutabumi (Koppastam) masa berlakunya 20 Januari 2027. Jadi polisi salah tangkap, seharusnya yang ditangkap yang mengeluarkan surat,” ungkap pengacara Brigadir Josua ini, dalam kasus Sambo.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpise bersama dengan para pedagang dan awak media di depan rumah tahanan Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Ditambahkan Kamaruddin Simanjutak pelapor Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan hukum. Pasalnya, pihak Perumda Pasar NKR itu melaporkan Sutimah pedagang Pasar Kutabumi, dengan Pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Kendati demikian, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang tersebut melakukan perbuatan hukum, sehingga Sutimah dilaporkan atas dasar memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan menghasut orang.

“Dalam hal ini, saya selaku kuasa hukum Sutimah meminta pihak Polresta Tangerang untuk memberikan keadilan, karena sudah jelas Sutimah tidak bersalah, apalagi dilaporkan dengan pasal-pasal yang tadi disebutkan,” paparnya.

Dijelaskan Kamaruddin kembali, jelas dalam surat Koppastam berlaku hingga 2027. Jadi tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain, salah dengan dugaan laporan tersebut.

“Masa Sutimah yang mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut, kasus ini cacat hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada pihak Polres Kota Tangerang untuk membebaskan Sutimah yang ditangkap tersebut. Dengan alasan, wanita cerdas (Sutimah-red) tidak mengandung cacat hukum.

Selain itu, Sutimah memiliki keluarga yang kini melihat kondisinya sangat memperihatinkan, ada yang stres hingga mengalami gangguan kejiwaan karena orang tuanya ditangkap. Tak hanya itu, kondisi keluarga pun mengalami sakit-sakitan karena memikirkan usia Sutimah saat ini sudah seharusnya dirumah malah di tangkap.

Para pedagang borpose bersama pengacara Kamaruddin Simanjutak usai meninjau pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang.
“Karena mengingat kejadian yang sangat luar biasa dari para pedagang yang dianiaya, dirampas haknya, juga ditahan seakan-akan tidak ada rasa kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

“Tetapi tadi saya sudah bertemu dengan pihak Polresta Tangerang yang mengatakan bahwa pihaknya Minggu ini padat tugas akhir tahun, tanggal 3 Januari 2024, Sutimah sudah dibebaskan,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama Kanit Harda Yan Hendra saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ya untuk menyikapi permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara,” tandasnya.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.