Terkait Diduga Limbah B3 Di Pasir Awi, Ini Jawaban Klarifikasi Mantan Kades Pasir Awi Soal Usaha Gilingan Karet H Endang,Tanpa Tunjukan Legalitas, Diduga Non Prosedur
POSINDONESIA.NET, TANGERANG, BANTEN –
Klarifikasi Mantan Kades Pasir Awi Soal Usaha Gilingan Karet H. Endang: Tanpa Tunjukkan Legalitas, Diduga Non Prosedur
Hasil Wawancara klarifikasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pasir Awi, Pak Yani yang ditunjuk langsung oleh pelaku usaha penggilingan karet H. Endang untuk menjawab sorotan media terkait dugaan pencemaran lingkungan dan penutupan saluran air.
Hasil wawancara klarifikasi Pak Yani yang mengenakan kaos pink mencoba menjelaskan bahwa tumpukan yang ada di lokasi bukanlah residu limbah B3.
> “Kalau ada residu saya mati di sini. Itu bukan residu salah ente, itu tumpukan bekas dulu, itu air mesin giling,” ujarnya dalam rekaman.
Namun sangat disayangkan, dalam seluruh klarifikasi tersebut, tidak satu pun dokumen legalitas usaha yang ditunjukkan.*
Poin-poin Klarifikasi Tanpa Bukti Legalitas:
1. Soal Tumpukan & Oli Bekas
Diakui ada oli dan solar untuk operasional mesin giling berkapasitas 3 ton per hari. Oli dibeli eceran, bukan sistem tangki resmi. Tidak dijelaskan izin penyimpanan Limbah B3-nya.
2. Soal Saluran Air (Got)
Saat ditanya wartawan bahwa got tertutup ban dan karet diduga menghambat aliran air, Pak Yani berdalih itu “pribadi, bukan aset SDA/PU”, padahal diakui got tersebut adalah jalur air dari masyarakat yang kini tergenang.
3. Soal Lahan Limbah Karet
Diklaim tanah milik Pak Lurah, bukan tanah PU. Akan tetapi Tidak menunjukkan Sertifikat, NIB, atau Surat Keterangan Domisili Usaha.
4. Soal Perizinan
Tidak menunjukkan NIB, Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL), Izin Usaha Penggilingan, maupun TPS Limbah B3 dari DLH. Hanya menyebutkan sudah 3-4 kali diberitakan dan sudah kenal dengan orang LH.
Menariknya, di akhir video, Pak Yani yang ditunjuk H. Endang ini mengklaim dirinya sarjana hukum.
> “Saya mah kalau bicara hukum, saya juga sarjana hukum, kuliahnya pakai otak, bukan pakai universitas,” cetusnya.
Tanggapan FH DPN CAPA
Kuasa Hukum Tetap PENACAPANEWS.ID dari FH DPN CAPA, *Romli, S.H.*, menegaskan bahwa klarifikasi tanpa dokumen adalah cacat formil.
“Setiap usaha penggilingan karet dengan potensi limbah cair dan oli bekas wajib memiliki NIB, Izin Lingkungan, dan TPS Limbah B3 sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH jo PP No.22 Tahun 2021. Jika tidak bisa menunjukkan legalitas, maka patut diduga non prosedur dan kami akan dorong DLH dan Satpol PP untuk sidak,” tegas Romli, S.H.
Tim Redaksi http://PENACAPANEWS.ID akan melayangkan surat resmi ke:
1. DLH Kota/Kabupaten terkait
2. SDA / Dinas PU terkait penutupan saluran air
3. Satpol PP untuk penertiban izin usaha
Hingga berita ini diturunkan Tim Jurnalis, pemilik usaha H. Endang belum memberikan klarifikasi resmi dengan menunjukkan dokumen legalitas.
(Margareth / Tim Investigasi)






