Kades Sindang jaya di cecar pertanyaan hakim kasus galian tanah terdakwa H Yusuf yang tidak memiliki ijin. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3602 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kades Sindang jaya di cecar pertanyaan hakim kasus galian tanah terdakwa H Yusuf yang tidak memiliki ijin.

Tangerang, posindonesia.net

Sidang lanjutan masih perkara tanah Desa Sindang jaya Kecamatan pasar Kemis Kabupaten Tangerang jaksa penuntut umum Esty SH MH menghadirkan saksi kepala Desa Sindang jaya dan saksi dari bpn Kabupetn Tangerang, selasa (22/08).

Muhamad afik pegawai BPN Kabupaten Tangerang dan H asmahudin Kades sindang jaya. Di hadapan majelis hakim mencecar kesaksian Kepala Desa Sindang jaya.

Menjabat Kepala Desa tahun 2013 permasalahan tanah dengan terdakwa H Yusuf. Di kampung Dampit terdakwa Yusuf menggali tanah milik PT Delta persada (Alam sutra) ujar H Asmahudin dalam persidangan.

Tanahnya sudah di jual, posisi tanah terdakwa ada di sebelah tangnyng di gali. Penggalian tanah tahun 2021 ujar saksi Kades Sindang jaya.

Saksi sering melihat terdakwa ada di lokasi. Yang menggali orang lain atas suruhan terdakwa. Ketika menjabat Kades 2013 tanah sudah di gali oleh terdakwa.

Mumahat afik pegawai BPN petugas ukur pertanahan pernah mengukur tanah yang di gali terdakwa. Awalnya ada permohonan pendaftaran dari polres untuk pengukuran tanah.

30 Desember tanah baru di ukur, tetapi tanahnya sudah berantakan posisi berlubang menganga bekas bekas galian mesin berat ujar saksi dari bpn.

Setelah di ukur baru ketahuan blok B 13 seluas 11 ribu lebih milik PT ujar muhamt taufik.

Ada Surat keberatan warga adanya mobil truk lalu lalang membawa muatan tanah bececeran di jalan Desa tidak di hiraukan oleh pengusaha galian.

Jalan jadi rusak akibat di lewati dan truk maupun truk dabel mengangkut galian tanah.

Masih dalam kesaksian Kepal Desa Sindang jaya H Asmahudin, Setelah polisi turun ke lapangan ternyata itu bukan tanah milik terdakwa H Yusuf.

Tetapi tanah milik PT. Dari daftar surat Percil 43 C girik 620 Desa Sindang jaya tanah milik Yusuf bersebelahan dengan tanah milik Lurah majen tahu 2012.

Yang di gali tanah milik PT. Saksi kepal Desa mengetahui penggalian tanah tersebut tetapi tidak pernah di peringati.

Saksi pernah tanda tangan jual beli tanah milik H Layar orang tua terdakwa H Yusuf.
Awalnya tanah milik H Samiri orang tua H layar.

Saksi kades belum pernah dengar ada gugatan perdata antara H Yusuf dengan PT.

Kegiatan penggalian hamparan tanah tidak ada ijin pertambangan tanah maupun hasil bumi jawab saksi kades menjawab pertanyaan JPU.

Majelis hakim menanyakan barang bukti dalam perkara ini.

Barang bukti tidak ada ujar JPU ,tidak disita Karna sudah di tarik oleh terdakwa dari lokasi.

Terdakwa keberatan. Terdakwa tidak tau teguran dari aparatur desa. Pengukuran dari bpn juga tidak tau ujar terdakwa H Yusuf.

Heningnya sidang di ruang 8 pengadilan negeri Tangerang di kejutkan suara jaksa NATALIA SH Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Pasalnya jaksa ini marah sambil berdiri dari duduknya memerintahkan supaya mengusir orang yang lagi mengabadikan gambar terfakwa.

Pak hakim ini orang ambil Poto keluarkan saja dari ruang sidang ujar jaksa natalia.dengan suara lantang melarang wartawan mengambil gambar sidang ke arah terdakwa saksi dan pengacara.

Lagi gaduh jaksa memerintahkan hakim mengusir wartawan masuk saksi bernama mulyadi. Saya di panggil menjadi saksi pengemudi dam truk yang mengangkut tanah dari lokasi.

Saya sampai ruang sidang tidak di mintai keteranganya. Mulyadi dapat undangan dari jaksa penuntut umum Alda Hesty SH MH untuk jadi saksi.

Karna ketidak tau saksi datang ke kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Setelah di kasih tau dari sekurity Mulyadi Ke pengadilan Negeri Tangerang.

Tetapi jaksa sudah selesai memeriksa 2 saksi dari bpn dan kepala Desa Sindang jaya majelis hakim perintahkan saksi datang sidang berikutnya.

Kesaksian Mulyadi keterkaitan mobil yang masih di sita sebagai barang bukti.

( Faiz / posi )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.