MERASA KEBAL HUKUM, GA ADA IJIN, TIANG INTERNET PROVIDER ‘MY REPUBLIC’ TETAP BERDIRI | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-6742 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

MERASA KEBAL HUKUM, GA ADA IJIN, TIANG INTERNET PROVIDER ‘MY REPUBLIC’ TETAP BERDIRI

MERASA KEBAL HUKUM PEMASANGAN TIANG INTERNET ‘MY REPUBLIC’ TIDAK ADA IJIN SETEMPAT

KABUPATEN TANGERANG, POSINDONESIA.NET –
Tangerang, 9 januari 2025,
Maraknya pemasangan tiang Internet /WIFI menjamur di wilayah Kota Tangerang , kabupaten Tangerang dan di sekitar wilayah Tangerang Raya ini yang tidak memiliki Ijin , baik ijin Wilayah, Kelurahan , sampai tingkat Kecamatan itupun dikangkangi oleh pemasang provider internet itu sudah hal biasa yang dilakukan.
Seperti wilayah Tangerang Raya ini terkhusus Kabupaten Tangerang, Cisauk kepunyaan pemasang provider internet dan merasa KEBAL HUKUM.

Seperti di saat Beberapa Wartawan pada malam hari Kamis,09/01/2025 sekitar jam 11 awak media melintas ke wilayah cisauk terlihat ada aktivitas menggali tiang Internet dan beberapa Wartawan akhirnya berhenti dan melihat kebetulan di wilayah Cisauk, Jaha, Kecamatan Pagedangan ada orang berkumpul, membawa beberapa tiang di dalam mobil Pick up terbuka.

Salah satu Wartawan, S hendak bertanya pada salah satu warga yang merupakan RT setempat, dengan nada aga kesel kepada beberapa wartawan.
Dan adapun RT yang tidak mau disebut namanya memberi penjelasan, “saya tidak mengetahui aktivitas pekerjaan pemasangan tiang ini, Ujar RT yang tidak mau disebut namanya.

Adapun salah satu warga mengatakan kepada beberapa wartawan, dengan kesal dan marah bahwa tiang itu sudah dipasang di tanah milik pribadi di dalam atau di depan rumah warga tanpa minta ijin dan menurut salah satu warga itu sebut saja A, pemasangan Internet itu tidak meminta ijin kepada kelurahan ,rw, rt ,dan warga setempat hanya meminta ijin kepada ormas saja, Ujar salah satu Warga yang tidak mau disebut namanya.

Akhirnya Awak media menanyakan kepada salah satu pegawai pemasang tiang Internet yang menunjukan nama Internet tersebut “My Republic”, sekaligus supir yang membawa Tiang Internet tersebut.

“siapa yang bertanggung jawab dalam pekerjaan pengawasan tiang ini dan dia memberikan no wasbangnya yg bernama anjar dan awak media menelponnya diangkat dan anjar ini menemui awak media disana dia berdua bersama alpin dan alpin ini mengakui sebagai pengawas tiang itu bahkan dia juga mengaku anggota salah satu ormas asli pribumi di daerah situ,
Menurut “alpin” dia sudah mengantongin ijin maka dia berani memasang tiang itu dan menurut warga setempat sama sekali tidak meminta ijin, maka sebagai awak media mempertanyakan ko bisa ini terjadi ada aktivitas pemasangan tiang warga marah tidak minta ijin seenaknya masang tiang sedangkan ini untuk urusan bisnis tapi warga di rugikan dan kelurahan pun memberikan keterangan yang diwakili staff kelurahan dan mengatakan tidak memberikan ijin atau pihak My Republik tidak minta ijin ke kelurahan.

Jadi sudah jelas bahwa memang sudah tidak ada ijin Untuk pemasangan tiang ini.
Dan hendaknya Baik RT, RW, kelurahan, Kecamatan, Satpol PP Trantib Kecamatan Cisauk dan Satpol PP Kabupaten, Dinas Perijinan, Kominfo segera Bertindak Tegas untuk Pemasangan Ilegal Tiang Internet yang notabene tidak mempunyai ijin dan tentunya Sangat merugikan Negara dan adapun Pemasangan Internet itu hanya untuk Kepentingan sendiri dan memuaskan harta bagi diri sendiri. Segera Aparat setempat untuk TINDAK TEGAS Bagi Para Ilegal Provider Internet yang jelas sudah Merugikan Negara.

(Suhaeriah/ team)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.