SADDAN SITORUS TERIAK DI MEDIA TIDAK BERSALAH, NAMUN KENAPA TIDAK HADIR BERI KETERANGAN DIKEPOLISIAN? | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

SADDAN SITORUS TERIAK DI MEDIA TIDAK BERSALAH, NAMUN KENAPA TIDAK HADIR BERI KETERANGAN DIKEPOLISIAN?

Jakarta, posindonesia.net

Saddan Sitorus terlapor dalam kasus penggelapan mobil nampaknya cuma besar mulut dan teriak di media dirinya tidak bersalah, selasa (22/08)

Namun, kenyataannya setelah di panggil oleh Kepolisian Resort Jakarta Utara untuk dimintain klarifikasinya, mangkir tanpa alasan yang jelas ke kepolisian.

Diketahui bahwa Saddan Sitorus sempat diterminasi karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai aturan.

“Setelah diterminasi Saddan Sitorus malah bawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Lawfirm.

Ini saja menunjukkan mental maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum.” Ujar Phioruci Pangkaraya selaku pelapor LP dugaan penggelepan.

Saddan Sitorus dalam keterangan di media menyampaikan bahwa dirinya mengakui telah mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan, karena

Menurutnya LQ Indonesia Lawfirm tetap harus membayar gaji dia selama 2 bulan setelah dipecat karena dia dipecat tanpa persetujuan dirinya.

“LQ Indonesia Lawfirm jika mau ambil mobilnya kembali harus bayar gaji saya. Saya tidak terima di pecat tanpa persetujuan saya.

Juga saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya selaku pengacara berhak menyita dan mengambil barang milik LQ sebagai retainer.” Ujar Saddan Sitorus menerangkan

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi keterangan Saddan.

“Dimana-mana PHK tidak dengan hormat tidak perlu persetujuan orang yang diterminasi”, katanya Bambang.

Sejak diterminasi sudah tidak ada lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat, karena sudah tidak masuk kerja.

Juga hak retainer itu hanya alasan Saddan untuk memeras dan bertindak premanisme.

Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepda kliennya. LQ Indonesia Lawfirm bukan dan tidak pernah pernah menjadi klien Saddan Sitorus.

Yang ada adalah perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer.

Bahkan jelas tertera dalam perjanjian bahwa ketika tidak lagi di Firma semua barang wajib dikembalikan ke LQ Indonesia Lawfirm ketika di minta.

Jadi sudah sangat jelas bahwa Saddan Sitorus menggelapkan aset Firma Hukum.”

Lebih lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menjelaskan bahwa seharusnya Saddan Sitorus jika merasa benar.

Sebagai pengacara harusnya datang saja ke kepolisian dan jelaskan dalam bentuk berita acara kepolisian.

“Informasi yang kami terima, Terlapor Saddan Sitorus mangkir panggilan klarifikasi kepolisian”, katanya

Jika benar kenapa yalut dengan proses hukum? Kita buktikan saja di pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada damai dan tidak ada mediasi.

Oknum ini harus dikasih efek jera, malah menggelapkan aset Perusahaan disaat sedang tertimpa musibah.

Pengacara apaan itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ga ada integritas.” Tegas Bambang.

Pelapor menyebutkan bahwa sudah ditawarkan mediasi, dikembalikan mobil nya dan diminta cabut laporan polisi. “Saya sudah tolak tawaran mediasi.

Saya hanya mau putusan pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan pengelapan ini.

Bukan mengenai materi lagi, namun harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam hal ini.” Sebut Phioruci dalam keterangan pers.

Arfaiz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.