Pembeli beritikat baik harus di lindungi hukum muncul surat sertipikat SHGB dari BPN, banyak pejabat yang tidak teliti mau Tanda tangan dan setempel. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3957 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pembeli beritikat baik harus di lindungi hukum muncul surat sertipikat SHGB dari BPN, banyak pejabat yang tidak teliti mau Tanda tangan dan setempel.

Tangerang, posindonesia.net

Saksi ahli jelas, Hakim tegas, pembeli yang baik harus di lindungi hukum. Penggugat sudah memiliki sertipikat yang di keluarkan BPN Kab. Tangerang, Banten selasa (03/10).

Pembeli beritikat baik harus di lindungi hukum muncul surat sertipikat SHGB dari BPN, banyak pejabat yang tidak teliti mau Tanda tangan dan setempel.

Kalau sudah ada hak milik terbit surat dari bpn,” hangus Hplnya tinggal sisanya. Pemilik tanah kalu sudah memiliki surat dari BPN harus menguasai fisik.

Sidang gugatan perdata pemilik Ruko Cimone menghadirkan saksi ahli pertanahan. Tergugat 1 pemerintah Kota Tangerang CQ walikota Tangerang Arif R Wilmansyah di hadiri kuasa hukumnya Sumardi SH MH. turut tergugat Developer kanwil Banten BPN Kota Tangerang dan BPN Kabupaten Tangerang.

Sebelum memeriksa saksi ahli majelis hakim T.O.C.H Simanjuntak SH terlebih dulu memeriksa surat panggilan yang di keluarkan oleh bagian eksekusi atau panitra perdata.

Surat panggilan modal lama yang sudah tidak berlaku muncul di meja Sida g masjeli hakim Simanjuntak SH.

Panggil juru sita biar saya permalukan di ruang sidang ini ujar majelis hakim melihat kejanggalan surat yang di pergunakan pegawai pengadilan negeri Tangerang.

Ada berapa banyak surat panggilan ujar majelis hakim yang sangat teliti ketika meriksa perkara. Kalau jurusita tidak mau di panggil. Panggil panitra jurusita. Apa ketua pengadilan sekalian datang ke sini.

Juru sita me jelaskan penggugat 026 nopiyatun alasan jurusita panggilan manual ujarnya di hadapan majelis hakim.

“Saksi ahli Profesor Doktor Fransiskus Sihombing SH. MH, ahli pertanahan Kuasa hukum Penggugat sebelum bertanya jangan mempertanyakan tendensius”, Ujar majelis hakim memperingati pengacara Karna saksi ahli di dengar ke ahlianya.

Alat bukti dalam perdata ada di sebut dalam saksi ahli. Hukum kebiasaan kalah sama hukum formal ujar majelis hakim. Mulai memancing kesaksian ahli perdata.

Kuasa hukum penggugat Terkait pengelolaan Dalam hukum agraria, hak pengelolaan lahir tanah negara.

Dalam sobjek hak pengelolaan, Menurut perma no 9. Hak pengelolaan Tingkat Pemda Kabupaten dan propensi.

Pemerintah daerah memegang hak pengelolaan. Bisa di pindahkan ke orng lain. Ada 4 kreteria bisa di alihkan hibah Pengalihan dari pemda ke Pemda harus melakukan hibah. Harus ada ijin atau persetujuan DPRD. Sudah bisa pindah tangan.

Peralihan tanah harus ada ijin DPRD baru di keluarkan surat hibah. Penyerahan pengelolaan tanah.

Kuasa hukum penggugat supaya jangan bertanya menyimpang ujar majelis hakim tegas memperingati jangan keluar dari pokok perkara gugatan.

Data juridis sama data pisik dalam satu ke satuan. Tidak bisa terpisahujar saksi ahli.

Tanah harus di kuasai secarak pisik dan harus ada surat data administratif dari BPN. Ada surat di atas tanah HPL muncul surat sertipikat, ahli menjawab.

“Kalau sudah ada hak milik terbit surat dari bpn hangus. Hpl-nya tinggal sisanya”, katanya.

Pembeli beritikat baik prodensi no 6 mahkamah Agung. Setiap akte jual beli yang di buat secara sah harus di lindungi undang undang di hadapan hukum yang sah.

“Pembeli beritikat baik dan muncul surat sertipikat SHGB dari BPN, banyak pejabat yang tidak teliti mau. Tanda tangan dan setempel”, ujar saksi ahli yang berpengalaman di BPN.

Tergugat, pengelolaan HPL mengalihkan hak atas Tanah atau menjual ke pihak lain tanpa ijin ke pihak pemenggang HPL.

Ketika diamelanggar janji janji itu di sebut WAN prestasi. Harusnya membuat surat somasi dulu. Kelalaian orang harus di somasi dulu. Ini aset pemerintah daerah kena apa bisa di jual.

Akibat hukum yang menjual, ada perjanjian dapat di tinjau kembali, harus mediasi. Kalau tidak bisa harus di bawa ke pengadilan langkah hukumnya ujar profesor.

Akibatnya perbuatanya mengalihkan tanpa ijin pemegang HPL. Tidak bisa di pidanakan Karna menyangkut hak hak bukti lainya.

Sertipikat HGB HAK MILIK di terbitkan bpn di batalkan. Sertipikat bisa batal tetapi surat yang lain belum Karna masih menyangkut surat hak yang lainya.

Surat pembatalan belum pernah di cabut dan di sahkan pembatalan oleh pengadilan. Dari 6 tergugat hanya tergugat 1 CQ walikota Tangerang yang gencar mempertanyakan hak kepemilikan.

Sertipikat yang di batalkan pengalihan hak masuk dalam hukum yuridist. Sekarang peraturan tidak jelas ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Karna ada kelalaian disitu ada kerugian. Klau belum ada peralihan hak ada pelanggaran perbuatan melawan hukum.

Saksi mantan pejabat pertanahan. Pemegang HPL terbit lebih dulu terbitlah surat HGB data fisik tumpang tindih surat kepemilikan hak milik.

Tumpang tindih sertipikat dengan sertipikat. Penyebab permasalahanya dulu BPN hanya ada 1 di kota Tangerang, sekarang sudah pisah ada bpn di kabupaten.

“Kalau belum di serahkan data tersebut bpn kabupaten menerbitkan surat jadilah tumpang tindih ujar saksi menuding secara tidak langsung bahwa bpn ruang kejadian ruwetnya pertanahan”, katanya.

Peraturan Mentri agraria no 2 tahun 1960. Terbit pertama sertipikat. Apakah bisa hak hak yang mulai tertindih dan terendah bisa di batalkan pemerintah jika di kemudian hari di temukan surat yang lain..hak milik hanya berlaku 60 tahun.

Batas waktu HPL tidak ada batasan. Hak milik di hitung umur manusia. Maka itu agraria menghitung masa berlaku hak milik 60 tahun.

Hak pakai ada waktu dari 3 tahun sampai 10 tahun. Hak HPL tidak ada jangka waktu. Hak guna bangunan

Jurisprodensi Mahkamah Agung tahun 56 Karna ada peristiwa hukum bisa mengajukan gugatan hukum. Bisa juga di lakukan Wan prestasi. Melakukan gugatan hukum.

Jhonatan Theodorus, S.H.,M.Kn kuasa hukum penggugat di luar sidang memgatakan
Dalam gugatan hak milik dan HGB. 206 pemilik SHGB. 142 SHM.

Awal muasal Pemkot pasang plang. Berdasarkan SK kanwil pembatalan sertipikat induk. Kamu mewakili penggugat, 5 sertipikat HK milik 3 SHGB. Tergugat 1 Pemda Kota Tangerang CQ walikota Arif.turut tergugat BPN kota. BPN Kabupaten Tangerang Developer dan Kanwil propinsi Banten.

Kanwil inilah yang membuat plang dan di pasang di lokasi tanah yang di akui oleh Pemkot.

Yang mengeluarkan Sertipikat Bpn Kabupaten Tangerang. Waktu masih di bersatu belum pisah ada Pemkot,ada pemkab, Sampai saat ini embayaran pajak masih di bayar sampai saat ini.

Orang-orang yang kami wakili sudah sah kepemilikan tanahnya.

“Sudah memegang sertipikat tanah produk BPN dan pajak sampai saat ini masih di bayar. sudah di balik nama dan sudah di sertipikat nama masing”, ujar ya kepada media.

“Kalau Pemkot mau menggunakan tanah tersebut silahkan sesuaikan dengan cara prosedur Karna kami sudah punya hak. Sebagai hak milik dan agb yang di keluarkan bpn kota Tangerang”, katanya.

Silahkan Pemkot bayar Klaten kami sesuai harga pasaran. Kami tidak menghalangi Pemkot kalau mau pakai tanah itu. Silahkan bayar hak kepemilikan para penggugat

play / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.