
Tangerang, posindonesia.net
Pihak tergugat tidak displin dalam perkara sidang, ini tidak mencerminkan warga negara yang tidak baik, Rabu (08/03).
Kok, bisa hari ini tergugat sidang pada waktunya, malah tidak tepat waktu.
Hal ini tidak mencermikan pada tergugat tidak elok, kabur dari sidang.
Pihak PN Tangerang, perlu ada pertanyaan sehingga menghargai sidang yang berjalan.
Sidang gugatan perdata PMH perdata Kadin Kabupaten Tangerang terhadap Kadin propinsi Banten molor dibuka pukul 12-40 siang.
Sidang dilanjutkan oleh majelis Hakim Ismail Hidayat SH MH. di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Hadir para pihak penggugat dan tergugat di wakili masing masing pengacaranya. Sedangkan tergugat kadin Indonesia (pusat) Jakarta dan turut tergugat Guntur sebagai ceretaker panitia Mangkir (belum hadir)
Majelis hakim Ismail memeriksa data penggugat dan tergugat. Dari surat kuasa sampai ( bas) sumpah dari pengadilan Tinggi Banten.
Sedangkan kuasa hukum dari Kadin tidak bisa menunjukan KTA sebagai anggota pengacara yang sah. alasannya belum di bawa. Majelis hakim meminta tunjukan saja dulu Poto kopynya.
AD RT di persiapkan supaya bisa menunjukan legal setandingnya ujar majelis Hakim. Kuasa tergugat kadin Kabupaten dan Kadin Banten Yudistira SH ketika di pertanyakan surat KTA oleh majelis hakim ternyata sudah Valid mati dari tahun 2021 sekarang sudah 2023.
Majelis hakim meminta nanti yang hadir supaya menunjukan basnya. Dan KTA yang masih berlaku. Kamu msuk dalam organisasi beracara mana tanya majelis hakim.
AD RT tidak saya bawa yang mulia ujar Yudistira SH ketika di tanya AD RT sebagai kuasa tergugat.
Mana yang mau di cocokan. Klau begini legal setandingnya belum jelas ujar hakim ketua.
Bukti T2 majelis hakim minta di periksa kembali oleh tergugat. Ditemukan oleh panitra pengganti bukti Poto kopy.
Besok bawa yang asli ya ,” ujar hakim ketua yang menyidangkan kasus PMH antara H Munadi penggugat Kadin Kabupaten Tangerang, melawan kadin propinsi Banten, Kadin Idonesia (pusat) dan turut tergugat Guntur sebagai ceretaker panitia.
Era Marzuki SH MH kuasa hukum H Munadi mengatakan.Sidang gugatan kadin kab Tangerang terhadap para tergugat I, II, III dan IV serta turut tergugat persidangan ke-3 telah berjalan hari ini 8 Maret 2023.
Sesuai pemeriksaan yang dilakukan oleh ketua majelis hakim ternyata kuasa hukum para tergugat, KTAnya telah kadaluwarsa.
Turut Tergugat dalam hal ini Kadin Indonesia tidak hadir dan akan dipanggil oleh pengadilan dengan surat peringatan agar bisa hadir pada persidangan berikutnya.
Gugatan dilayangkan dalam perkara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat.
Tujuan gugatan adalah agar majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu menyatakan sah mukab VII kadin kabupaten Tangerang tanggal 26 Oktober 2022.
Menyatakan h. Munadi sebagai ketua kadin terpilih pada mukab VII tgl 26 Oktober 2022 yang sah dan berhak memimpin kadin kabupaten Tangerang periode 2022 s.d 2027.
Terkait mukab tandingan yang dilaksanakan tgl 26 Desember 2022 dan telah dilakukan pelantikan tgl 28 February 2023 tidak memiliki landasan hukum sehingga batal demi hukum.
Arfaiz / postn
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Aneh, Kami Tiba -Tiba Diserang Oleh Sekelompok Orang, Pasar Kutabumi Kami Dirusak Para Pedagang Dipukuli Diintimidasi Dengan Brutal’ Pedagang Pasar Kutabumi
Guna Mengedukasi Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang Gencar Sosialisasi Perda Bagi Kaum Pelajar Di SMK Negeri 8
Seorang Pemuda Habis Babak Belur Dihajar Massa Atas Aksinya MencuriMotor Vespa, Guna Pertanggungjawabkan Perbuatannya Diamankan Polsek Kebon Jeruk
GMKI Dan GKKD Cabang Bandar Lampung Aksi Damai’Tegakkan Pancasila, Keberagaman Dan Kebebasan Beragama’
Ingin Nikmat, Malah Diperas Dari Teman Wanita Kenalan Di Michat
No Responses