Diduga Limbah B3 Karet Ban Ditimbun Dan Digiling Di Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Tidak Berizin

IMG-20260909-WA0175

Posindonesia.net, Tangerang –

Praktik pembuangan dan pengilingan ban ban bekas secara terbuka material limbah B3 industri kembali meresahkan warga Kabupaten Tangerang Banten Sebuah lapak penampungan di wilayah Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan limbah karet ban bekas yang digiling Selasa (15/09/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, lapak tersebut menampung material limbah karet dalam volume besar tampak membekas di sekitar area penampungan yang berdekatan dengan lingkungan permukiman penduduk.

Seorang Pekerja saat di konfirmasi di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas lapak ini Kegiatannya Mengiling ban tersebut sudah berlangsung cukup lama bang ujarnya”

”Lebih Lanjut saat di Konfirmasi terkait siapa pemilik lapak limbah tersebut Pekerja Mengatakan pemilik nya Pak Haji endang ucapanya “Ke Awak Media di lokasi

Aktivitas pengilingan terbuka (open burning) terhadap limbah karet sintetis merupakan ancaman nyata bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Secara ilmiah, proses pengilingan ban melepaskan senyawa emisi berbahaya seperti dioksin, furan, hidrokarbon aromatik polisiklik, serta partikel debu halus PM_{2.5}.

Tindakan pembuangan dan pengilingan limbah secara ilegal tanpa izin resmi melanggar regulasi ketat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau membuang limbah ke media lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 99 Ayat (1): Apabila kelalaian pengilingan limbah mengakibatkan pencemaran atau gangguan kesehatan pada manusia, pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak, menelusuri perusahaan pemasok limbah ban, serta menindak tegas pengelola lapak demi keselamatan lingkungan warga Suka Asih.

(Margareth/Tim)