Janji Tinggal Janji, CASIS Bintara Polri Diduga Ditipu Oleh Oknum POLISI Sumut

Sumatera Utara, Posindonesia.net –
Diduga Oknum polisi dengan inisial B D L, seorang personel Brimob Mabes Polri bantah isu dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp.402.500.000 yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga dari Nias berinisial A N di Polda Sumut pada Selasa (20/05/2025) lalu.
“Itu semua tidak benar, saya tidak pernah melakukan penipuan terhadap mereka (A N – red),” ucapnya disaat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/06/2025) pukul 11.46 WIB.
Menurut keterangan yang didapat melalui Whatsapp ketika dihubungi wartawan, D L menjelaskan, bahwa dirinya hanya berperan membantu A N mencarikan orang yang dapat meluluskan anak A N sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada seleksi bulan Juni 2024 lalu.
“Saya hanya diminta tolong sama A N untuk mencarikan relasi yang bisa bawa anak mereka masuk Polisi. Itu semua permintaan mereka bukan saya yang tawarkan,” ujar D L.
Diduga di sisi lain, D L menjelaskan bahwa dirinya telah menerima sejumlah transferan uang dari A N, namun uang tersebut telah ia transfer ke Briptu F S oknum personel Polda Sumut.
“Dan yang membawa kabur uang mereka adalah Briptu F S, Memang uang melulai rekening saya di transfer, dan saya yang transfer ke Briptu F S Itu semua atas permintaan mereka sendiri. Bukan paksaan dari saya,” pungkas D L
Sebelumnya, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., yang merupakan penasehat hukum korban A N, kepada sejumlah wartawan di Polda Sumut, Kamis (05/06/2025) sore, menjelaskan alasan kliennya melaporkan B D L dan Briptu F S ke Polda Sumut dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Alasannya, kata Neformasi, bermula saat anak korban berinisial LL mengikuti tes masuk Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, D L menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat meluluskan anak korban dengan membayar mahar sejumlah uang sebesar Rp.402.500.000.
Korban yang mendapat janji manis tersebut tergiur. Sehingga, pada tanggal 20 Juni 2024 dirinya mentransfer uang ke nomor rekening atas nama D L sebanyak dua kali. Pengiriman pertama berjumlah Rp.87.000.000, kedua berjumlah Rp.115.500.000.
Lalu, atas sepengetahuan dan arahan D L, urai Neformasi, pada tanggal 21 Juni 2024, A N mengirimkan Rp.100.000.000 ke nomor rekening atas nama F S.
Kemudian, pada tanggal 29 Juni 2024, A N kembali mengirim uang ke rekening atas nama D L sebesar Rp.50.000.000, dan terakhir di nomor rekening yang sama atas nama D L pada tanggal 30 Juni 2024, korban mengirimkan uang dengan jumlah Rp.50.000.000.
“Terlapor menjanjikan untuk masuk anggota Polri anak dari pada klien kita sebagai korban.
Namun pada saat pengumuman, nama anak dari klien kita ini tidak tercantum sebagai pemenang,” Ujar Neformasi didampingi rekannya Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., saat keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, usai menghadiri undangan penyidik dalam rangka pengambilan keterangan korban sebagai pelapor.
Dengan tidak lulusnya LL ini, A N yang telah mentransfer uang Rp.402.500.000 merasa dirugikan dan tertipu, hingga akhirnya datang ke Polda Sumut melaporkan kedua oknum Polisi yakni B D L dan Briptu F S.
(Tim)