IFRAME SYNC

Diduga Permainan Penjualan Obat Keras Golongan G Tak Berijin Bak Jual Sembako, Diduga R Dan M Mengkoordinir Toko Sembako Dan Kosmetik Wilayah Hukum Tangerang Selatan !!!


POSINDONESIA.NET.,TANGERANG SELATAN —

11/02/2026, Wilayah Pamulang dan Pondok Cabe dibayangi awan hitam peredaran Pil Obat-Obatan Keras golongan (G) Secara bebas.

Bukan di lorong gelap, racun kimia

ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar
di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko
Sembako kelontong.
Diduga Nama M , R mencuat dalam
investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak
Saraf generasi muda ini.

Hasil penelusuran Wartawan dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga
menjadi “apotek bayangan”
bagi para remaja: Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe
Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer
dilaporkan berlangsung rapi.

Modus yang digunakan tergolong licin.
Dengan memajang deterjen dan Mie instan
di barisan depan, Oknum penjaga toko yang salah satunya diidentifikasi bernama
Jon diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter. Di atas Kertas, M  disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), Sementara R bertindak sebagai dirigen atau Koordinator lapangan yang mengatur ritme
distribusi di puluhan titik di Tangerang Selatan.
Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan
tanya besar bagi publik. Bagaiman mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi Yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun
Polres Tangerang Selatan,

Muncul diduga spekulasi liar di tengah masyarakat,
mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh. lstilah “tangkap-lepas” menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH). Jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti
M dan R maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Pasal- pasal dalam undang-undang tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan
Sediaan farmasi tanpa standar keamanan
dengan hukuman penjara belasan tahun.

Masyarakat kini menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang tidak hanya menyasar
pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.

” Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” Ujar desakan warga yang resah terhadap masa depan anak-anak mereka.

(Opik Akbar/tim)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT