IFRAME SYNC

Dengan Pemagaran Betonisasi di Wilayah Perairan Laut Di Cilincing’Berdampak Bagi Kesejahteraan Nelayan,NKRI Jangan Tinggal Nama’!!!


JAKARTA,POSINDONESIA.NET-

11/09/2025, Dari semua permasalahan,kenapa ada yang sangat rumit sampai sampai negara tidak ambil kebijakan terhadap laut yang di pagar beton,bukannya ini milik negara yang harus di jaga dan di pelihara…yang hasil nya dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

Di mana kebijakan pemerintah dan juga para pejabat instansi yang terkait,kenapa seolah olah tutup mata dan membiarkan.
Yang biasa nya seorang nelayan yang berini sial {H}mencari rajungan kini merasa kesulitan karena laut di perairan laut cilincing jakarta utara di beton hingga 1km panjang nya.

UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan:
Menegaskan bahwa laut adalah sumber daya negara yang dikelola untuk kepentingan publik dan ekosistem, bukan untuk kepemilikan individu melalui hak atas tanah.

Hukum Indonesia menyatakan bahwa wilayah laut tidak dapat disertifikasi karena merupakan milik umum dan dikuasai negara untuk kepentingan publik, bukan untuk kepemilikan pribadi seperti HGB atau SHM. Pemberian sertifikat (terutama HGB dan SHM) di wilayah laut adalah ilegal karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum agraria dan kelautan, seperti yang ditegaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

Semoga kepemimpinan kita Presiden RI, PRABOWO SUBIANTO, patut memikirkan Kesejahteraan Warga yang terdampak Betonisasi di Wilayah Laut sekitar dan bisa mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan negara kesatuan RI, Ujar salah satu warga.
(R/Redaksi)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT