Genting Gawat Darurat Kota Tangerang !!!! Marak Bebas Penjual Obat Keras Berjenis G,Kemana Aparat Penegak Hukum Seakan Tidak Tahu Dan Bertindak Tegas !!!

Keadaan Genting !!!!Maraknya Penjualan Obat Keras yang di Jual Bebas di Kota Tangerarang ,Kemana APH Seakan Tidak Mau Tahu Dan Tidak Bertindak Tegas !!!!
KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET-
Emergency Gawat Darurat Tetap Berdiri Kokoh tak tersentuh Hukum Toko Penjual Obat berjenis G di wilayah Hukum Kota Tangerang.
Perlu diketahui juga berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah. Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.
Obat-obatan berkategori G seperti Tramadol, Riklona, Heximer yang merupakan jenis2 obat yang tidak boleh dijual secara bebas serta penggunaan nya harus dengan resep dokter justru di Kota Tangerang sebaliknya banyak beredar luas.
Sungguh sangat disayangkan dan miris Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kota Tangerang seakan tutup mata dan tidak mampu menertibkan dan menangkap para pelaku penjual karena diduga ada upeti setiap bulan nya.
Dalam pantauan beberapa awak media maraknya toko2 obat keras dan yang dijual bebas di Kota Tangerang sangat disayangkan karena para pembelinya masih anak2 sekolah hingga dewasa seperti pengamen, karyawan dan juga para sopir2.
Menurut keterangan salah satu penjaga Toko obat keras yang ditemui awak media Bhayangkara yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sudah memberikan uang koordinasi untuk APH, media maupun Lembaga kepada orang berinisial HA dan AGM yang mengaku koordinator lapangan, maka dari itu kepada aparat penegak hukum Polres Kota Tangerang agar menjadi atensi untuk segera menindak dan menertibkan para penjual obat keras seperti Tramadol, Heximer, Riklona dan obabat obatan yang terkandung psitrofika lainnya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
(Red/Tim)