IFRAME SYNC

Isu Yang Beredar Terkait Perda No 7 Dan 8 Patut Dipertanyakan,Mau Dijadikan Apa Kota Tangerang Yang Bersimbol BerAlhlakulKarimah


KEPUTUSAN WALI KOTA TANGERANG,H SACHRUDIN TERHADAP REFISI PERDA 7&8 YANG DI ANGGAP SUDAH KUAT.

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET-

Kota Tangerang Geger dengan Isu yang beredar terkait Perda 7 dan 8 yang akan dihilangkan. Beberapa wartawan dan aktifitis mempertanyakan akan Miras dan Prostitusi yang diwacanakan diperbolehkan !

Seperti hal nya, apartemen juga tempat hiburan yang dijadikan komersil, tempat terselubung nya porstitusi juga banyak nya jenis minuman keras, dan tempat hiburankurang pengawasan dan tidak memiliki ijin resmi dari bea cukai.

banyak di jumpai di tempat tempat hiburan, yang berkedok apartemen dan juga ruko ruko yang di jadikan datang maksiat.

Lemah nya penegakan peraturan daerah{ PERDA} dari instan terkait, setidaknya ada tindak kan untuk memberikan efek jera bagi si pemilik lokalisasi terselubung yang di dalam nya ada sek bebas dan juga minuman beralkohol.

Ini sudah mencerminkan bahwa sudah tidak sesuai dengan # TANGERANG KOTA BERAKHLAQUL KARIMAH#, dan ini harus perlu di benahi, karena sudah banyak yang menyimpang dari kebenaran.

Walau pun sudah di resmikan dan memiliki ijin oprasi, alangkah indah nya di tiadakan yang jenis nya minuman beralkohol, karena ini membuat generasi muda kita hancur masa depannya, bahkan di wajib kan untuk pembinaan bagi si pelaku di tempat hiburan malam, seperti diskotik dan hiburan malam., agar bisa membawa nama baik KOTA TANGERANG YANG BERAKHLAQUL KARIMAH.

(ROBI/RED)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT