Kapolsek Jatiwung ‘Siap Tindak Dan Sikat Debt Collector Yang Nakal’

Tangerang, Posindonesia.net –
Akhir akhir ini wilayah hukum Tangerang diguncang ulah Debt Collector yang berupaya merampas sepeda motor masyarakat, perbuatan Debt Collector tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman.
Akibat ulah Debt Collector tersebut jajaran kepolisian dibawah Polda Metro Jaya melakukan upaya hukum Cipta Kondisi kewilayahan demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin. S.H, kepada para driver ojek online yang hadir dalam acara Jumat Barokah dihalaman Mapolsek Jatiuwung Jumat 19 September 2025.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek meminta kepada para driver ojek online agar tidak sungkan sungkan untuk memberi informasi kepada jajaran kepolisian apabila mengetahui keberadaan para debt colektor di jalanan. “Kita akan sikat semua debt colektor yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Ditegaskan Kapolsek, ini merupakan atensi dari pimpinan, tidak ada konsensus dengan para pelaku kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, kami akan gulung semua demi ketertiban kita bersama,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek juga berharap kepada para driver ojek online agar bersinegi dengan kepolisian dalam menjaga Kantibmas, karena ini bukan hanya tanggungjawab polisi semata, tapi untuk ketertiban dan kenyamanan merupakan tanggungjawab bersama.
“Setiap tindak kejahatan kami tidak akan konpromi, pasti kami sikat semua, oleh karena itu teman-teman Ojol, di saat melaksanakan tugas mencara dan mengantarkan penumpang, harus andil dalam menjaga tertib lalu lintas, karena tanpa kesadaran dari para pengendara, ketertiban di jalanan akan terganggu, dan jangan lupa lengkapi semua surat surat kendaraan dan alat alat keselamatan dalam berkendara di jalan raya. Patuhi rambu rambu lalu lintas meski tidak ada polisi yang jaga di sana, kita harus tegap disiplin dalam berkendara,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Alfonso Sitohang, selaku Bendara Umum Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA), saat dimintai tanggapannya, kepada media ini mengatakan, dukungannya terhadap komitmen Kapolsek Jatiuwung dalam memberantas segala tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, hal itu harus dilakukan karena memang selama ini tindakan para debt colektor sudah sangat meresahkan masyarakat. “Terlebih lagi saat ini perekonomian kita lagi sulit, janganlah masyarakat semakin dipersulit lagi,” ujar Alfonso.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang, khususnya masyarakat Jatiuwung, agar tidak sungkan untuk memberi informasi atau melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada peristiwa pidana di wilayahnya masing masing.
“Kita harus bersama sama menjaga ketertiban dan kenyamanan demi terwujudnya cita pembangunan nasional dan Indonesia emas 2045,” ujar Alfonso.
(***)