Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Di Tamansari Jakarta Barat, Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

JAKARTA BARAT, POSINDONESIA.NET –
Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (pil koplo) semakin merajalela di kawasan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Salah satu lokasi yang disorot berada di:???? Jl. Kunir 2 Dalam, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110
Toko tersebut diduga kuat dikelola oleh seseorang bernama Selamet, dan dijaga oleh Yusbar, yang dikenal luas oleh warga sekitar dengan nama panggilan “Kribo”. Keduanya diduga terlibat aktif dalam penjualan bebas obat keras yang semestinya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
“Bahaya Obat Golongan G yang Dijual Bebas” Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang memerlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya karena mengandung zat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat. Namun, warga menyebut obat-obat ini dijual bebas kepada siapa saja, termasuk pelajar dan remaja.
Efek penyalahgunaan obat ini antara lain:
Euforia sementara
Halusinasi
Kejiwaan terganggu
Kejang hingga overdosis
Keresahan Warga: Generasi Muda Jadi Korban, Beberapa warga RW sekitar menyebutkan bahwa aktivitas jual beli dilakukan secara terang-terangan.
“Pil Koplo-Red dijual kayak snack. Harusnya polisi sudah tangkap si Kribo itu dari dulu!”ujar warga yang enggan disebut namanya.
Aturan Hukum yang Berlaku: Penjualan obat keras Golongan G )melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
UU Pidana No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Adapun UU No. 35 Tahun 2009 menambahkan juga tentang Narkotika ;
Jika penyalahgunaan dalam jumlah besar dan disertai efek ketergantungan psikoaktif, pelaku dapat dijerat sebagai pengedar narkotika.
Permenkes No. 30 Tahun 2017 juga,
Mengatur pengawasan distribusi obat keras golongan G dan pencatatan transaksinya oleh apotek.
Permintaan Masyarakat.
Warga Tamansari mendesak:
-Penutupan toko milik Selamet
-Penangkapan Yusbar (Kribo) sebagai pelaku penjualan ilegal
-Pengawasan rutin oleh aparat, termasuk razia ke toko-toko serupa di Jakarta Barat
Langkah tindak tegas oleh Dinas Kesehatan dan BPOM untuk edukasi dan pencegahan,
Peredaran obat keras Golongan G yang dikelola oleh Selamet dan dijual oleh Yusbar alias Kribo di Jl. Kunir 2 Dalam, Tamansari bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan anak-anak muda di wilayah tersebut. Diperlukan tindakan nyata dari penegak hukum dan dukungan masyarakat untuk menghentikan praktik berbahaya ini sebelum lebih banyak korban berjatuhan.
(ROBI/Redaksi)