Pembangunan Kost Diduga Izinnya Tidak Sesuai Peruntukannya, Gabungan Beberapa Wartawan Dan LSM Mempertanyakan Dinas Teknis
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 43;
Kota Tangerang, Posindonesia.net-
Pembangunan Kost di wilayah Neglasari diduga izin nya tidak sesuai dengan peruntukannya Kost 3 Lantai dibangun 4 Lantai.
Hasil Investigasi awak media dan LSM Rabu 26/11/2024 di Jl. Kampung Sekarwangi RT 03 RW 07 no. 17 BP recidence terkait adanya bangunan kost dengan SK-PBG-367110-19122023-001,
bangunan baru rumah kost 3 lantai namun kenyataan terlihat dengan jelas di bangunnya dengan megah 4 lantai terpantau publik aman.
Hal tersebut diduga sudah sudah melanggar prosedur pembangunan izin tidak sesuai dengan peruntukannya namun proses pembangunan tetap berjalan lancar aman-aman saja tanpa adanya hambatan dan penertiban dari pihak Perkim, Dinas, Satpol PP Kota dan perangkat desa setempat membuat warga sekitar terheran-heran terkesan ada oknum yang membekingi bangunan tersebut.
Adanya dugaan ini awak media melakukan investigasi lanjutan dengan mengkonfirmasi kepada beberapa pihak yang terkait diantaranya:
Perizinan yang berinisial D, keterangan yang diberikan bahwa perihal pengajuan belum jelas siapa nama pemiliknya yang mengajukan izin ke dinas perizinan mengapa demikian secara tidak langsung perihal izin belum ada kejelasan.
Aph yang berinisial B saat di konfirmasi memberikan tanggapan bahwa terkait temuan awak media nanti akan ditanyakan ke pihak pemilik bangunan karena tidak mengetahui secara pasti status izin bangunan padahal lokasi berada di wilayah hukum nya.
Sekdis Perkim yang berinisial K”mengatakan bahwa benar pengajuannya untuk kost dan pada saat mengadakan penilikan masih belum seperti itu, jadi kami akan adakan penilikan kembali dan memanggil owner pungkasnya” terkesan kurang mengetahui jelas proses berjalannya pembangunan dan tidak di awasi jadi hasilnya seperti apa belum diketahui, dari hasil investigasi awak media dilapangan, baru Perkim mau bekerja mengatakan nanti akan menindaklanjuti hal tersebut, sangat disayangkan kenapa dari awal ada apa.
Security ” saat dikonfirmasi terkait Izin PBG memberikan informasi kepada awak media dengan menunjukkan papan warna kuning SK-PBG yang secara terang-terangan isinya benar-benar bangunan baru kost 3 lantai buka 4 lantai kok bisa seperti itu kejadiannya”.
Hasil investigasi awak media dan LSM sudah di lakukan konfirmasi dan sampai berita ini tayang belum ada tanggapan serius serta tindakan tegas dari berbagai pihak terkait bangunan tersebut
Awak media dan LSM meminta kepada Satpol PP Dan dinas terkait untuk segera menjalankan tupoksinya sesuai dengan hukum yang berlaku memberikan sanksi jika pembangunan tidak sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangun Gedung) berdasarkan aturan umum di UU 28/2002, UU 11/2020 (Cipta Kerja), dan PP 16/2021:
1. Teguran tertulis diberikan oleh Dinas Cipta Karya/DPKP
2. Penghentian Sementara Pekerjaan
Jika tetap membangun tidak sesuai dengan PBG, pemerintah boleh :
* Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan serta menutup lokasinya
3. Melakukan Penyegelan Bangunan
Pemasangan stiker/palat tanda segel di lokasi bangunan
4. Perintah Pembongkaran/ Perbaikan
Pemilik wajib:
* Membongkar bagian angunan yang melanggar
* Memperbaiki agar sesuai dengan gambar PBG dan biaya Pembongkaran ditanggung oleh pemilik
5. Pencabutan PBG
Jika pemilik bangunan membandel dicabut Izin PBG nya
6. Dan memberikan denda administratif kepada pemilik bangunan dan menga
7. Penolakan SLF ( Sertifikat Laik Fungsi) bangunan tidak akan dapat SLF jika tidak sesuai PBG dan tidak boleh di gunakan/ dioperasikan. ( Redaksi/ Tim )









