IFRAME SYNC

Polrestabes Medan Mengeluarkan Surat Penjemputan Paksa Atas 3 Tersangka Kasus D


Polrestabes Medan Sudah Mengeluarkan Surat Penjemputan Kepada 3 Orang Tersangka Yakni ARYS , ES dan NIN

 

MEDAN, SUMATERA UTARA, POSINDONESIA.NET-

Pada sidang lanjutan ES  terungkap dalam fakta persidangan dengan menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan DFM  dan RPM bahwa ES lah yang menyerang duluan dari dalam rumah pihak D dan R

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni B , HN dan seorang Kadus PSZS menegaskan dalam kesaksiannya dan melihat langsung ditempat Kejadian benar ES dan AS serta ibunya NIN lah yang menyerang D dan R

Saksi B menjelaskan ” E yang lari dari dalam rumah mendekati Doris dan melakukan penyerangan , karena merasa terdesak rambut D dijambak sampai jatuh ke aspal maka R berusaha untuk membantu melerai pergumulan mereka .”

Tapi disayangkan apes buat R malah ia menjadi sasaran dari A , E dan ibunya NIN

Dalam kesaksiannya B juga menjelaskan kalau R sempat ditendang dadah nya oleh Erika sampai terjatuh kemudian pada saat R terjatuh A dan E juga merobek baju R hingga kelihatan bra nya .

Diketahui pada persidangan hari Rabu tanggal 13/02/2025 kemarin ternyata kesaksian dan keterangan E di persidangan meragukan benar adanya .

Hal itu di buktikan dari rekaman cctv dan keterangan para saksi serta Kadus (kepala dusun ) tempat E tinggal pada persidangan yang diperlihatkan oleh Jaksa penuntut umum hari Rabu 19 /02/2025

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak D dan R

Lanjut , pihak ES kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Medan.

Ada dugaan aksi tersebut ingin mengintervensi Pengadilan atau Obstruction of Justice.

Pihak keluarga D menanggapi aksi tersebut mengatakan ” mereka tidak terima kalau ARYS , ES dan NIN dijadikan tersangka oleh Polrestabes atas perbuatannya .”

Sebelum nya D dan R melalui Kuasa Hukum nya Thamrin Marpaung S.H telah melaporkan ARYS, ES dan NIN ke Polrestabes Medan dengan pasal 170 Jo 351 .

Bukan tanpa dasar saya melaporkan ARYS,, ES dan NIN ke Polrestabes seperti apa kata mereka tetapi hari ini sudah dijawab dengan kesaksian para saksi yang sudah disumpah di Pengadilan tadi , terang kuasa hukum Thamrin Marpaung, S.H .

Atas laporan tersebut A dan E serta NI  telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui telah 2 x mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan .

Untuk itu diminta kepada penyidik Polrestabes Medan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap 3 orang tersangka ini segera untuk ditangkap karena diduga tidak kooperatif .

Agar persoalan ini bisa menjadi contoh buat masyarakat dan Kuasa Hukum yang berusaha melindungi kliennya tetapi tidak menghargai proses hukum yang seharusnya dijalankan buat kliennya .

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada penyidik prihal perkembangan tersangka ARYS.    ES dan NIN mengatakan ” kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada 3 orang tersangka yakni ARYS, ES dan NIN” tegasnya .

ARYS  diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terancam akan dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan .

(Red/R/Tim)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT