Publik Desak Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal, Diduga Isu Wilayah Cipondoh Aparat Membekingi

IMG-20260519-WA0069

DIDUGA ADA OKNUM APARAT BEKINGI ROKOK ILEGAL, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

 

Tangerang,Posindonesia.net –

17 MEI 2026, Peredaran rokok ilegal di berbagai daerah kembali menjadi sorotan publik.

Masyarakat menilai praktik ini tidak mungkin berjalan masif tanpa adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu. Isu dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi distribusi rokok ilegal pun mulai ramai diperbincangkan dan memicu kemarahan publik.

Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa. Praktik ini sangat merugikan negara hingga miliaran rupiah dari sektor cukai, menghancurkan persaingan usaha yang sehat, dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan adanya jaringan besar di balik distribusi rokok tanpa pita cukai resmi tersebut.

Jika benar ada oknum aparat yang terlibat membekingi peredaran rokok ilegal, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap institusi dan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat, baik distributor, pemasok, maupun pihak yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut wajib diperiksa secara transparan.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, peredaran rokok ilegal melanggar:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 56 UU Cukai, terhadap pihak yang menimbun atau mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Jika terdapat penyalahgunaan wewenang oleh aparat, dapat dijerat dengan:
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan gratifikasi, suap, atau obstruction of justice apabila ditemukan unsur melindungi kejahatan.

Publik mendesak institusi terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan rokok ilegal. Pemeriksaan internal harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

Masyarakat juga meminta negara hadir secara nyata dalam memberantas mafia cukai yang selama ini dianggap semakin berani beroperasi. Jika aparat bersih dan tegas, maka jaringan rokok ilegal dapat diputus. Namun apabila ada pembiaran, kepercayaan publik terhadap hukum akan terus menurun.

“Jangan sampai hukum kalah oleh mafia cukai. Negara tidak boleh tunduk pada jaringan ilegal yang merugikan rakyat dan pendapatan negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta penindakan serius terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kasus dugaan beking rokok ilegal harus menjadi alarm keras bagi semua pihak.

Seperti di wilayah cipondoh kusus wilayah pemkot TANGERANG,sudah menjamur dalam beberapa minggu kedepan.

Penegakan hukum yang transparan dan tanpa kompromi menjadi harapan utama masyarakat agar praktik-praktik ilegal yang merugikan negara tidak terus tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan.

(Robi/tim)