Tangkap pihak oknum pihak sekolah, Jika benar pungutan yang dilakukan, ini jelas perbuatan melawan hukum karena ada gratifikasi. | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tangkap pihak oknum pihak sekolah, Jika benar pungutan yang dilakukan, ini jelas perbuatan melawan hukum karena ada gratifikasi.

Posted by:

Tangerang, posindonesia.net

Orang tua Murid minta aparat hukum agar tangkap pihak sekolah melakukan pungli di sekolah.

Maraknya, pihak sekolah yang beralasan agar siswa bisa masuk melalui jalur liar, senin (17/07).

Tangkap pihak oknum pihak sekolah, Jika benar pungutan yang dilakukan, ini jelas perbuatan melawan hukum karena ada gratifikasi.

“Kami minta pada pihak aparat hukum tangkap oknum sekolah melakukan pungli di jalur yang pakai uang”, kata orang tua tak mau di sebutkan.

Sekolah SMA Negri 3 Kabupaten Tangerang diduga kuat terjadi gratifikasi pada daftar PPDB tahun ajaran 2023/2024.

Bocor nya kran kotor pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 ini boleh dikatakan ada permainan kotor oleh oknum panitia dan atas restu kepala sekolah.

Gedung megah sekolah yang berlokasi di Jl. Raya Curug, KM 2, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug itu, kini dianggap menjadi tempat kotor dan bernoda oleh sejumlah aktivis dimasyarakat.

Sebutan tersebut dilontarkan sejak dibuka nya pendaftaran siswa tahun ajaran 2023.

‘Lewiyanti Sekrenitiyanah’ selaku Kepala Sekolah SMA N 3 diminta bertanggung jawab yang tentunya sebagai tokoh utama didalam gedung sekolah SMA N 3 itu.

Karena atas restu nya panitia membuka kran untuk mengakomodir jalur titipan dari para oknum tertentu, namun gara-gara jalur titipan ini justru membawa masalah.

Karena setelah ditelusuri ada angka angka rupiah yang mengalir.

“Panitianya terima titipan, katanya sudah seijin Kepala Sekolah. Harusnya sekalian semua tidak ada titip menitip.

Jadi tidak ada diskriminasi yang membuat yang lain iri hati.

Apakah ada kode rahasia tertentu siapa yang berani bayar tinggi maka calon siswa bawaan orang itu diterima,” keluh seseorang yang minta jati dirinya tidak disebut.

Sementara kalimat kran kotor itu timbulnya karena berdasarkan pantauan wartawan di dalam gedung sekolah, Jumat (14/7/2023).

Masih ada sekelompok calon siswa baru yang diterima lewat jalur berbayar yang diduga titipan dari petinggi Aparat Desa setempat.

Dengan bahasa bisik-bisik kelompok calon siswa baru titipan pejabat desa Kadu Jaya itu, santer disebut-sebut dengan bayaran mencapai Rp 8 juta per orang.

Dari hasil penelusuran awak media, salah satu panitia yang sedang sibuk menulis daftar calon siswa via jalur titipan tersebut.

Terlihat ada sebanyak 4 lembar kertas ukuran A4 berisi rekapan nama-nama siswa.

Dapat di simpulkan sementara, jika diperkirakan ada sebanyak 15 daftar nama siswa tertulis untuk setiap lembar kertasnya, artinya jika dikalikan secara keseluruhan maka 15×4=60 siswa. Jika 60xRp 8 juta = 480 juta.

Lebih jauh diartikan (namun masih dalam kapasitas dugaan), hampir setengah milar rupiah (Rp 500 juta) perputaran uang orang tua siswa yang ingin anaknya masuk lewat jalur berbayar.

Agar diterima di SMAN 3 Kabupaten Tangerang dibawah pimpinan Kepala Sekolah Lewiyanti Sekrenitiyanah.

Setelah tersiar ke publik, aktivis dimasyarakat langsung bereaksi dan melontarkan kritikan keras.

Muhammad Zulhamsyah’ Direktur Intelijen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyampaikan keprihatinan nya kepada jakartakoma.com.

Zulham mengatakan, ulah oknum panitia dan kepala sekolah SMA N 3 Kabupaten Tangerang harus dipertanggung jawabkan.

Dirinya akan segera mengirimkan surat klarifikasi ke pihak sekolah dan jika terbukti ada jual kursi di sekolah, dirinya akan segera melaporkan ke APH dan Ombudsman RI.

Menurut Zulham, pungutan yang terjadi untuk masuk ke sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan.

Apalagi sarana dan prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan pribadi.

“Jangan sampai dibiarkan, kita meminta Aparat Penegak Hukum (Kejati Banten) harus mengambil tindakan.

Memberi dan menerima sama Dimata hukum, apalagi melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini.

Jika benar pungutan yang dilakukan, ini jelas perbuatan melawan hukum karena ada gratifikasi,” kata Zulham (17/07/2023).

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari pihak Sekolah serta panitia PPDB. Redaksi jakartakoma.com.

Sudah melakukan konfirmasi lewat nomor WhatsApp Kepsek SMA N 3 Lewiyanti Sekrenitiyanah, namun hingga kini belum memberikan respon dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan.

(Red/pesta / posi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.