Diduga Kesaksian ES Tidak Sesuai CCTV Dan Diragukan Di Pengadilan Medan
*Diduga ES memberikan keterangan yang meragukan di Pengadilan
MEDAN, SUMATERA UTARA, POSINDONESIA.NET-
Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terlapor DFN dan kakak nya RM dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban ES (13/02/2025) .
Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaan nya pada saat keributan terjadi ” saya sewaktu itu sedang berada didalam rumah, karena saya mendengar ada ribut ribut di luar saya langsung keluar dan menghampiri D
Pada saat saya mendekat langsung saya ditampar nya dan R menjambak kemudian mencakar saya ” terang E dalam persidangan .
Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah E ada membalas serangan mereka atau hanya diam , lantas ia kembali menjawab” saya hanya diam tidak membalas serangan mereka ” tuturnya .
Dalam fakta persidangan ES sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah D dan R yang duduk ditempat nya.
Diduga Keterangan saksi korban ES tidak sesuai dengan fakta kejadian .
Hal tersebut di buktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau ES ada membalas dan menjambak D karena adegan salingt membalas serangan E jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangan nya didepan Majelis Hakim .
Dari hasil rekaman cctv tersebut diduga ES memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan .
Lanjut ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi DFM disalah satu cafe jl Hm Joni mengatakan “dia yang mendatangi kami lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua tanpa basa- basi E langsung menjambak rambut saya , saya pun terkejut dan reflex tangan saya menjambak rambutnya , kemudian tangan kiri saya di pegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh diaspal, bukan di banting seperti apa keterangan nya pengadilan tadi .” Terang D
Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman cctv yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan .
Dalam persidangan E sempat merasa keberatan dengan di beritakan kakak nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka .
Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) .
Pihak keluarga D menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim .
Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar di beberapa media online berjudul” DFM sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO ” .
Hal serupa juga dialami oleh D sebagai ASN Dinkes kota Medan .
Pihak keluarga D mengatakan kalau skenario yang dibuat E sangat berlebihan .
Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat ARYS, ES dan NIN sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351 .
Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada ES tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh E.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 / 02 / 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor .
(RED/TIM/R)










