Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Bogor Lambat Dalam Menangani Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur

Kabupaten Bogor –
Diduga ‘J’ (16 Th) seorang Anak dibawah umur harus menjadi korban pengeroyokan poleh ke lima teman mainnya sendiri yang berinisial (Sw, B, A, A, S) pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024.
Dihari itu ‘J’ ( korban )sekitar jam 11.00 di jemput oleh ‘Sw’ dan ‘A’ dirumahnya di Depok
tanpa curiga ‘J’ pun ikut dengan ‘Sw’ dan ‘A’ dengan mengendarai sepeda motor, ‘J’ dibawa kedua pelaku kerumah kosong yang beralamat, di wilayah kelurahan Pabuaran, Kabupaten Bogor, Cibinong dekat jembatan merah,yang ternyata sudah ditunggu oleh ketiga pelaku
‘B’, ‘A’ dan ‘S’, ke lima pelaku tersebut telah menyiapkan minuman berupa ciu untuk mereka minum dan korban ‘J’ pun di cekokin minuman oleh para pelaku.
Menurut keterangan dari kuasa hukum korban ‘J’, Sri Murni menjelaskan kepada gabungan jurnalis investigasi bahwa dalam keadaan setengah sadar mereka menganiaya “J’ dengan membabi buta lalu ditendang ,dijenggut ,dipukul matanya dan hidungnya sampai bibir ‘J’ pun disundut rokok , tidak cukup setelah dianiya, Hp milik ‘J’ pun di ambil oleh pelaku yang berinisial ‘Sw’, dihari yang sama ‘J’ pun dibawa lagi ke sebuah ruko kosong yang tidak jauh dari lokasi pertama oleh ke lima pelaku untuk melanjutkan aksinya, Ujar kuasa hukum korban ‘J’, Sri Murni.
Setelah korban tidak berdaya, korbanpun ditinggalkan dilokasi tersebut oleh kelima pelaku, beruntung disaat korban dianiaya ada ‘S’ temen ‘J’ yang menyaksikan kejadian tersebut ‘S’ mencoba untuk melerainya namun ‘S’ terpelanting karna pelaku mengkroyok, tanpa pikir panjang akhirnya ‘J’dibawa pulang oleh ‘S’ kerumah orang tuanya didepok.
melihat memar – memar dibadan anaknya Ayah ‘J'( At) tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi ,pada hari senin 23 Desember 2024, orang tua ‘J’ (At) ahirnya buat laporan ke Polres Bogor terkait pengeroyokan anaknya ‘J’ dan laporan tersebut diterima langsung oleh kanit SPKT yang bertugas dan diproses oleh Satreskrim Subnit Polres Bogor.
Adapun ke lima pelaku mencoba mendatangi korban untuk berdamai, pihak korban pun menerima tawaran pelaku ,pada hari kamis 12 Juni 2025 pihak korban dengan didampingi Kuasa hukumnya Sri Murni Modiasari Rossakinah SH memenuhi undangan dr pihak kelima pelaku yaitu ( inisial nama S, Bi ,A ,A dan S )untuk mediasi di Polres Bogor setelah beberapa lama Tidak menemukan titik temu ahirnya mediasipun gagal.
Kuasa Hukum korban ‘J, Srimurni Modiasari Rossakinah SH ,Berharap kepada pihak kepolisian supaya bisa bertindak cepat dan tegas kepada para pelaku Supaya bisa dihukum dengan seadil – adilnya karna mengingat kejadian pengeroyokan sudah cukup lama dari bulan desember 2024 ,pungkasnya.
(Alfritz/Red)