Diduga Minuman Merk Rajawali Menggunakan Pita Bea Cukai
Diduga Minuman Merk Rajawali Menggunakan Pita Cukai Bekas.
Jakarta-Pabrik minuman merk Rajawali milik PT Jakarta Indonesia Makmur di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga menggunakan pita cukai bekas dalam peredarannya. Ini merupakan tindak pidana yang bisa berakibat hukum berat, karena negara dirugikan oleh tindakan tersebut.
Humas pabrik, Suranto,mengatakan perusahaan sudah berdiri puluhan tahun dan memiliki 3 petugas Bea Cukai. Namun tidak mengetahui tentang adanya pita cukai,ia tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Suranto juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada perintah untuk melakukan,dan akan turun kebawah mencari tahu kebenarannya.Kamis,(29/1/2026)
Dugaan pemakaian pita cukai bekas ini sangat merugikan negara. Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan memeriksa pita cukai pada produk minuman merk Rajawali.

Pidananya untuk kasus penggunaan pita cukai bekas atau cukai palsu Berdasarkan Undang-Undang Cukai Pasal 54 dan pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007,bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 54 UU Cukai)
Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar jika dilakukan secara korporasi (Pasal 55 UU Cukai).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai yang disebutkan Suranto belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemakaian pita cukai bekas. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
(Tim)










