Menghilangkan Alat bukti hasil sitaan anggota dewan Aldiko terancam 6 tahun penjara | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3449 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Menghilangkan Alat bukti hasil sitaan anggota dewan Aldiko terancam 6 tahun penjara

Kuatan, posindonesia.net

Abriman menyita 1 buah alat berat jenis excavator merk Caterpillar, tetapi di kembalikan ke perusahaan oleh anggota Dewan Aldiko.

Abriman Kepala UPT KPHUPT KPH Kuantan Singingi (Kabupaten) harus bertanggung jawab hilangnya barang bukti ketika melakukan penangkapan kegiatan perambahan hutan Lindung Betabuh Desa Sungai Kelelawar Abriman menyita 1 buah alat berat jenis excavator merk Caterpillar

Terkait penangkapan alat berat tersebut sempat viral dan beredar video diduga pencegatan terhadap UPT KPH Kabupaten Kuantan Singingi yang membuat heboh publik dan masyarakat Kuansing.

Setelah dilakukan penangkapan, pihak UPT KPH Kuansing menitipkan alat berat tersebut kepada oknum anggota dewan dari dapil 4 untuk pertimbangan keselamatan seluruh anggota tim dalam melakukan evakuasi.

Namun setelah dilakukan penitipan oleh UPT KPH Kuansing, beredar info kalau alat berat tersebut tidak lagi berada di lokasi, atau hilang.

Hilangnya alat berat yang di sita dan di titipkan ke Anggota Dewan membuat heboh di kalangan Masyarakat.

Aneh aja alat berat Segede itu bisa ilang. Ga mungkin itu alat berat di kantongin Anggota dewan seloroh masyarakat ke pada awak media Karna ga percaya bisa hilang begitu saja.

Awak media yang selalu memantau mengontrol dan melakukan konfirmasi Kepada Oknum UPT KPH Abriman dan pengacara Abriman Kabupaten Kuantan Singingi Rizki JP Poliang, SH.MH., sejauh mana perkembangan perkara Alat Berat Excavator bermerek Caterpillar yang hilang dari lokasi penitipan barang ke Anggota Dewan.

Kepala UPT KPH Abriman Hut MM menyampaikan,” Kasus perkara tersebut tetap berjalan, jika alat tersebut tidak ada lagi yang dititipkan kepada Aldiko maka akan ada masalah dengan Hukum,” Ujar Abriman kepada awak media melalui pesan Whatsapp.

Rizki JP Poliang, SH.MH selaku pendaping UPT KPH Abriman mengatakan,” perkara masi berlanjut,” Ujarnya melalui pesan Whatsapp dengan imoji senyum.

Setelah mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengecek keberadaan Alat Berat Excavator bermerek Caterpillar di Kecamatan Hulu Kuantan dekat Kantor Polsek Hulu Kuantan pada Minggu (30-07-2023) siang.

Pada saat di lokasi tempat penitipan alat berat excavator bermerek Caterpillar tersebut tidak ditemukan lagi dan awak Media menanyakan kepada masyarakat setempat.

Menurut EW alat berat excavator bermerek Caterpillar sudah lama hilang dari sini pak, itu kami tidak tahu dibawak kemana pak, beberapa hari yang lalu memang ada alat berat tersebut pak,” ujar EW kepada Awak media.

Berberapa bulan yang lalu, awak media melakukan konfirmasi melalui telepon seluler pesan Whatsapp terhadap Anggota Dewan (PAW) Dapil 4 Aldiko kecamatan hulu Kuantan.

Tentang penitipan alat Berat excavator bermerek Caterpillar yang diduga merambah hutan lindung Bukit Betabuh.

Menurut Aldiko masyarakat aman surdin menguasai lahan dari tahun 70 an , dan telah memiliki surat2 tanah,” kalau masalah alat berat yang dititipkan sudah diambil sama pemilik alat berat perusahaan.

Karena proses hukum di KPH Diduga tidak ada masuk ke pengadilan, dan kita tatap dari awal pertanyakan peta TGHK yangg dibuat KPH kuansing , (SK) penetapan hutan kawasan , laporan konflik , surat penyelidikan, penangkapan yang ada diinternal KPH tersebut.

Kalau masalah alat berat tanyakan kepada kepala KPH kuansing abriman, apakah dia bagian dari penyidik? surat titip dalam negara hukum kita berlaku atau tidak tanyakan ke Abriman, tugas atau tidak..?” Ujar Aldiko lagi menantang.

“Saya ini diatur dalam aturan yang pekerjakan, mengawasi fungsi-fungsi Pemerintah, apa lagi yang bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya lagi.

Informasi selanjutnya, Awak media juga pernah melakukan Konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terus mendalami kasus penangkapan alat berat jenis Excavator Merk Caterpillar yang melakukan perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Tepatnya di Desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Sabtu (13/05/2023) lalu.

Kepala UPT KPH Kuansing Abriman mengatakan kasus penangkapan alat berat yang melakukan perambahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Sungai Kalilawar prosesnya terus berjalan. Beberapa orang saksi sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

“Kasus Penangkapan alat berat di Desa Sungai Kelelawar masih terus dilakukan pengembangan, beberapa orang saksi sudah diminta keterangan,” ucap Abriman kepada media (09/07/2023) sore melalui sambungan telepon.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid penataan dan penataan, DLHK Provinsi Riau, Alwamen. Menurutnya kasus penangkapan alat berat yang melakukan perambahan di wilayah Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Sungai Kelelawar beberapa waktu lalu masih dalam proses lidik oleh PPNS.

“Kita masih menunggu hasil penyelidikan oleh PPNS, kita tunggu aja hasilnya,” kata Alwamen.

Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, SH., mengatakan”Setahu saya saksi-saksi sudah diperiksa, mungkin Aldiko-nya lagi yang belum.

Bisa jadi surat dari Gubernur belum turun ke penyidiknya, tapi lebih jelasnya tanya kasat aja, ok,”. Kata Kapolsek.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasatreskrim polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, via WhatsAppnya mengatakan, ” Perkaranya ditangani DLHK Provinsi, dikonfirmasi saja ke mereka.” Jawabnya.

Praktisi hukum Abel Marbun SH mengatakan. Barang bukti tidak bisa di pindahkan dri lokasi penitipan. Apalagi di ambil pemiliknya tanpa surat pinjam pakai.

Itu anggota Dewan yang bernama Aldiko bisa di laporkan menggelapkan barang bukti. Kalau memang diambil oleh pemiliknya seharusnya Aldiko laporan dulu ke Abriman yang menyita barang bukti tersebut.

Dalam perkara ini kayaknya Anggota dewan Aldiko bisa di bilang bekingi perusahaan yang merambah hutan.

Kalau dia tak bekingi tak mungkin itu barang bukti di berikan ke pemiliknya kalau memang itu benar ujar Abel Marbun SH.

Penulis : Sugianto / Arfaiz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.