Dalam Suatu Lokasi ini lebih kurang 400 hektar Dugaan lahan kawasan hutan, Tentunya Kelompok tani masyarakat Setempat yang akan berhak timbang Pt.Tbs. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3400 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dalam Suatu Lokasi ini lebih kurang 400 hektar Dugaan lahan kawasan hutan, Tentunya Kelompok tani masyarakat Setempat yang akan berhak timbang Pt.Tbs.

Posted by:

Kuantan singingi, posindonesia.net

Diduga PT, TBS punya beking pejabat yang berpengaruh. Ini tidak hanya persoalan penguasaan lahan ilegal tetapi juga penggelapan pajak untuk KUK/K.i dan jual beli KUK/K.i yang masih dilakukan pihak orang dalam PT TBS dan kroninya, rabu (26/07).

Boroknya PT TBS sudah mulai terkuak dengan kekuasaan di duga ada oejabat kuat di belakangnya. Saat ini kelapa Sawit sudah Mulai di Panen,” Bagai Pengganti Uang Tunggu Sebelum Clear

Turunya anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi membuat napas lega masyarakat yang tanahnya di caplok PT TBS.

“Azrori Analke Apas dari (Fraksi PPP), Menanggapi Pengaduan masyarakat Desa Sungai Besar. Anggita Dewan ini Turun Ke Lokasi permasalahan PT dengan masyarakat selama ini yang tidak ada ujungnya.

Setelah melihat loksi yang menjadi masalah akan dilanjutkan Kepada Pimpinan DPRD, Bupati Kuansing, kami akan konsul Ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Kejaksaan tinggi Riu.

Masyarakat yang tanh ya di caplok PT TBS berharap bisa Tembusan Ke Kejagung RI, Krimsus Polda dan disurati Kepada Mentri ATR BPN Melalui Wamen Raja Juliantoni Juga Sebagai (Tim Satgas Mafia Tanah.

Ini tidak hanya persoalan penguasaan lahan ilegal tetapi juga penggelapan pajak untuk KUK/K.i dan jual beli KUK/K.i yang masih dilakukan pihak orang dalam PT TBS dan yang lainnya.

Akan diusulkan pencabutan izin hgu-nya karena sudah lama meresahkan masyarakat dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Ini tidak main-main akan selalu mendampingi masyarakat yang terzolimi selama ini sampai tuntas, Ungkap Azrori anggota DPRD yang me dengar jeritan masyarakat yang di jolimi.

Selain Persoalan Pengusahaan ilegal atau HGU dan Penggelapan Pajak diduga dalam berapa Tahun ini Numpuk Pelanggaran Baik terhadap Karyawan ataupun kepada Warga Masyarakat.

PT TBS Belum Bayar Pesangon pegawainya Sejak diberhetikan atau di Rumahkan.

Sekitar (20) orang warga masyarakat Desa Sungai Besar, beda lagi Desa Tetangga ataupun Karyawan Lainnya, Hampir (2) Tahun berlalu Belum di bayar oleh PT TBS

Ketua Personalia PT TBS inisial (Tono) di duga Saat ini Beliau yang Panen Sawit KUK/k.i ini, karena Informasi nya PT TBS Sudah banyak Pakai Uang TONO Ujar Salah-satu warga Masyarakat Desa Sungai Besar kepada awak Media inisial (athia).

Dusun Malapari ini saja lebih kurang 700 hektar Luas KUK/k.i (PT TBS).

Akan kami Panen Sawit nya ini Secara Masing-masing (4) Hektar Perorang untuk Pengganti atau uang Tunggu Jelang pembayaran pesangon kami sampai lunas, dan jika PT 5BS larang kami ataupun inisial (Tono) Suruh bayar lah Pesangon kami ancam mantab karyawan PT TBS.

Berawal Oleh inisial (Feri) Yang disebut-sebut Perintis Kepada Salah Satu Ninik Mamak dan Datuk, Ketua BPD Desa Sungai Besar, Ketua BPD Sungai Besar Hilir Serta Pengikut Lainnya.

Beliau diduga memprovokasi untuk mencaplok Sepihak Lahan Kawasan PT TBS atas Permasalahan HGU.

Seolah-olah Fery memperkeruh keadaan warga masyarakat setempat,
(Joni dan Gani) Kena Hutang Kambing Melalui Kesepakatan Para Ninik Mamak.

Kalaupun tidak dicabut denda hutang ini akan kami Usut terus, Ratusan orang kelompok kami tetap berjuang untuk keadilan akan lanjut.

Kami menyuarakan Semua kebenaran seluruh kawasan hutan disini yang sudah dijual-jual Oleh Mereka kepada oknum pengusaha dan tidak kami biarkan itu terjadi lagi, Ketustnya Joni Ardiansyah (Tokoh).

inisial (Feri) diduga mengintimidasi awak media inisial (athia) terkait pemberitaan ke medsos Pada Sabtu (10/06/2023) atas dugaan Hgu Pt.tbs yang akan dicamplok mereka tersebut.

Didatangi ke Rumah Pada (13/06/2023) bersama dua orang Datuk, dan hanya Feri yang ngotot Gegara di Publis ke medsos Oleh awak media ini.

Awak Media (athia) Berharap kepada Saudara (Feri) agar Dapat Mengklarifikasi Sebelum Melaporkan Hal ini Kepihak Penegak Hukum.

Menurut athia, sebagaimana pelanggaran dan ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers Pada Ketentuan Pasal (3) dan (1) ayat (1): melaksanakan Kegiatan jurnalistik, Meliput, Mencari, Menyimpan, Mengolah lalu menyampaikan Informasi.

Selanjutnya, menurut UU Pers ini Perlu di tegaskan Sesuai ketentuan Pasal (4) ayat 2 dan 3:
Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta

Tokoh masyarakat Setempat inisial (R) mengatakan kepada awak media inisial (athia), Kata orang sini Feri Marah karena beritakan beliau ke medsos, ujarnya pada Sabtu 24/06/2023.

Kemudian Terkait Dana CSR atau yang 20% buat warga masyarakat desa sungai besar oleh dari PT TBS tidak diberikan bahkan dilakukan PHK Massal secara sepihak.

Mencapai Ribuan karyawan Pt.Tbs Yang masih aktif ataupun yang sempat mengundurkan diri hampir Rata-rata Mengeluh Soal Hak-hak Karyawan bahkan jadwal gaji kadang mencapai (3) bulan belum ke bayar oleh Pt.Tbs.

Senin (19/06/2023) karna sudah tiga bulan tidak bayar gaji, mencapai Ratusan karyawan Geruduk Kantor Pt.Tbs dilokasi Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Pada Jumat 21/07/2023 Anggota DPRD (Azrori) Turun Kelokasi Menanggapi Pengaduan Oleh Ratusan warga masyarakat Desa Sungai Besar dari Anggota kelompok Tani (Suka Berami).

Turun Bersama-sama kelokasi dan dihadiri, ketua kelopak (Febtrigo), Tokoh masyarakat (Joni Ardiansyah) dan Datuk Tambosar (Makmur), dan awak media inisial (athia) Kembali Monitoring.

Datuk Tambosar Desa Sungai Besar (Makmur) dihadapan seluruh yang hadir menjelaskan kepada awak media inisial Athia, Sejak Tahun 1986 Masa Hgu Pt.Tbs disekitar ini.

Melalui Perintis (Feri) Dari batasan kebun Sawit Melona Anak dari Hj.Ramadi Melki Sampai batas KUK (1), Mereka mencaplok lahan ini, ada Ninik Mamak dan pengikutnya.

Ketua BPD Desa Sungai Besar (Riki N), Ketua BPD Desa Sungai Besar hilir (Ardi), dan Sebagian sudah di steking Termasuk Bagian Datuk Marajo melalui alat Excavator milik (Riki).

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua BPD (Riki Noprian), Saya tidak Pernah Mencaplok Lahan itu Saya hanya diberi (1) kopling oleh Ninik mamak sebagai perintis dan saya tidak pernah membawa nama lembaga BPD di dalam urusan ini, ungkapnya pada Sabtu (22/07/2023).

Awal nya Pun Terkait dugaan Kekeliruan HGU Pt.Tbs ini Pada Rabu (07/06/2023) Saat Awak Media Inisial (athia) konfirmasi Ke Humas Pt.Tbs Insial (Arifin).

Nggak bisa Mereka ambil itu Karena Masih mempunyai Dasar Hukum, ujungnya berhadapan dengan hukum, kita lihat dulu apa langkah perusahaan nantinya, ungkap humas.

Menurut Anggota DPRD Kuantan Singingi (Azrori) diduga ada indikasi bagai Tutup mulut, Kuasa atau Hak hingga Bungkam Segala Sesuatu Boroknya Pt.Tbs Selama ini.

Dalam Suatu Lokasi ini lebih kurang 400 hektar Dugaan lahan kawasan hutan, Tentunya Kelompok tani masyarakat Setempat yang akan berhak timbang Pt.Tbs atau pihak ke-3 apalagi seorang provokasi seperti yang disebut-sebut Perintis itu, Ketust Anggota DPRD Azrori.

Sempat 4 titik kemaren di Tracking dan Hasil tracking:
1 HPK, 2 APL dan 1 HL. Disekitar Desa Sungai Besar ini Terlihat Cukup Luas Dugaan kekeliruan Soal HGU Yang diduga dikuasai Oleh Pengusaha, Tambah-nya Kepada awak Media (Athia) pada Jumat 21/07/2023.

Laporan : Athia / Arfaiz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.