IFRAME SYNC

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun, Rakyat Kecewa, Sidang Diwarnai Luapan Emosi


Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, Dihadiri Bapak Kholid dan Bapak Ahmad Khozainudin

Tangerang, Posindonesia.net –

Suasana Pengadilan Negeri Kota Tangerang berubah menjadi lautan emosi, dan aparat kepolisian terlihat berjaga ketat. Meski sempat terjadi dorong-dorongan kecil antara massa dan petugas, secara umum situasi tetap terkendali. Namun, sorak-sorai dan teriakan yel-yel perlawanan terus menggema, menandakan betapa besar kekecewaan rakyat atas putusan tersebut. Rabu, 20 Agustus 2025.

Ahmad Khozainudin, kuasa hukum Charlie Chandra, langsung memberikan pernyataan keras seusai sidang. Dengan suara lantang, ia menuding bahwa putusan tersebut adalah hasil pesanan dari taipan besar yang kerap disebut-sebut memiliki kekuasaan luar biasa dalam proyek-proyek properti skala nasional, khususnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Saya mau kasih pesan kepada Aguan. Aguan, kamu memang menang, tapi kamu menang hanya dalam keputusan. Justru kemenanganmu ini membakar semangat rakyat untuk melawan kejahatan oligarki,” ujar Khozainudin.

Ia menuding praktik perampasan tanah oleh pengembang besar sudah menjadi hal lumrah. Menurutnya, dari seluruh wilayah yang dikuasai, hanya sekitar 20-30 persen yang legal. Sisanya, diperoleh dengan cara-cara intimidatif, pembelian murah, bahkan kriminalisasi pemilik sah.

Ia menegaskan, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan banding serta melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. “Kita tidak akan berhenti. Banding akan segera kita ajukan, dan seluruh kejanggalan dalam sidang ini akan kami inventarisasi,” ujarnya.

Di halaman pengadilan, Kholid Miqdar, seorang aktivis sekaligus nelayan yang dikenal vokal membela hak rakyat pesisir, menyampaikan orasi yang menyulut semangat massa.

“Hari ini rakyat sudah tidak lagi punya hukum. Hukum tidak berpihak kepada rakyat. Kalau rakyat sudah tidak punya hukum, berarti apa yang harus kita lakukan? Lawan!” teriaknya.
Kholid menyerukan konsolidasi besar-besaran, dari ulama, pendekar, petani, buruh, hingga nelayan, untuk membangun kekuatan rakyat melawan oligarki. Ia menuding para pengembang telah merampas tanah, menimbun sungai, hingga memagari laut demi keuntungan bisnis.

“Kalau pengadilan sudah tidak bisa dipercaya, rakyat harus membuat pengadilan sendiri. Jangan banyak kata, kita harus bersatu!” tambahnya.

Di media sosial, tagar Lawan Oligarki dan Keadilan Untuk Charlie sempat menjadi tren lokal di wilayah Tangerang dan Banten. Gelombang simpati datang dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, kelompok nelayan, hingga organisasi buruh.

Kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur banding. Selain itu, mereka berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Tidak hanya itu, mereka juga tengah menyusun laporan untuk diajukan ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, dengan alasan bahwa kasus ini bukan semata persoalan hukum perdata, melainkan menyangkut hak-hak dasar rakyat.

“Banding adalah hak konstitusional terdakwa. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, baik litigasi maupun non-litigasi,” ujar Ahmad Khozainudin.

Ratusan orang aksi menggeruduk halaman gedung pengadilan, membawa spanduk, poster, hingga pengeras suara. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Charlie Chandra, seorang pengusaha yang terjerat kasus sengketa tanah, yang akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Charlie Chandra dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tindakan Chandra dinilai merugikan PT Mandiri Bangun Makmur senilai Rp270 juta. Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sidang putusan itu berlangsung lebih dari tiga jam. Hakim akhirnya mengetukkan palu dengan vonis empat tahun penjara kepada Charlie Chandra. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dalam perkara tersebut.

Namun, suasana ruang sidang justru penuh dengan ketegangan. Tangis keluarga terdakwa pecah ketika mendengar putusan. Beberapa kali teriakan “tidak adil” terdengar dari kursi pengunjung sidang, hingga hakim harus meminta petugas keamanan menenangkan suasana.

Di luar gedung, massa aksi yang sejak pagi menggelar demonstrasi pun semakin gaduh. Mereka meneriakkan yel-yel perlawanan terhadap oligarki dan mendesak pemerintah pusat turun tangan.
Sejak pagi, puluhan hingga ratusan massa aksi sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Mereka membawa poster bertuliskan “Lawan Oligarki Perampas Tanah” dan “Keadilan untuk Charlie Chandra”.

( Redaksi)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT