IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diduga Pembuatan AJB Oleh Salah Satu Oknum Anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan Diindikasi Ada Unsur Penipuan


Kota Tangerang Selatan, Posindonesia.net –

Tanggal 24 februari 2025 Rara I Wangi dan Anugerah Setiawan memberikan uang sebesar dua puluh lima juta rupiah (Rp. 25.000,000) kepada salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang berinisial BSK yang masih aktif bertugas di kedinasan Kantor Kota Tangsel uang tersebut diberikan dengan kesepakatan satu perjanjian berupa kuitansi di atas materai untuk penyelesaian pembuatan AJB.

Februari 24/02/2025 setelah uang dua puluh lima juta rupiah sudah diserahkan Rara dan Anugerah berharap AJB yang di proses oleh SATPOL-PP BSK cepat selesai karena dokumen tersebut sangat dibutuhkan dan waktu berjalan mulai dari penyelesaian pembayaran sampai saat ini sudah masuk di bulan Agustus enam bulan sudah berlalu tetapi AJB yang dibuat oleh oknum SATPOL PP berinisial BSK belum juga selesai lazimnya proses waktu pembuatan AJB dari Kantor resmi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memakan waktu 30 hari kerja atau satu bulan namun sebaliknya.

Cara kerja oknum SATPOL-PP berinisial BSK dalam pembuatan AJB patut di pertanyakan dan tindakan tersebut terkesan adanya unsur penipuan dan penggelapan terhadap Rara dan Anugerah dimana proses pembuatan sudah memakan waktu enam bulan berlalu terhitung mulai dari bulan februari sampai sekarang masuk bulan Agustus namun belum ada kepastian kapan dokumen tersebut selesai dibuat.

Kamis 07/08/2024 Rara dan Anugerah merasa proses pembuatan AJB oleh oknum SATPOL-PP berinisial BSK sudah tidak sesuai dengan yang lazimnya diduga adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378, 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan memberikan kuasa kepada Abdurrachman Syah Putra Negara, S.H dan Srimurni Modiasri Rossakinah, S.H sebagai kuasa hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menyelesaikan terkait proses pembuatan AJB yang sudah tidak sesuai dengan harapan.

Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan. Secara sederhana, pasal ini menjerat seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, bukan karena kejahatan. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun

Berdasarkan cara kerja oknum SATPOL-PP berinisial BSK diduga sudah merugikan orang lain awak media meminta kepada APH, Walikota/Bupati atau gubernur dan Sekretaris KASATPOL-PP segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang sudah melanggar hukum apabila didapati adanya pelanggaran hukum maka diharapkan untuk memberikan sangksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Fritz/tim)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT