IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diduga Salah Satu Oknum Anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan Jarang Masuk Dan Tidak Tertib Dalam Menjalankan Tugas


Kota Tangerang Selatan, Posindonesia.net –

Kamis 07/08/2025 awak media bersama kuasa hukum mendatangi Kantor SATPOL-PP Kota Tangerang Selatan  dengan tujuan bertemu dengan salah seorang oknum anggota SATPOL-PP yang berinisial BSK terkait kasus pembuatan AJB namun kedatangan tim tidak bertemu dengan oknum tersebut karena tidak berada di lokasi tapi bertemu langsung dengan petugas piket informasi yang diterima tim bahwasanya oknum SATPOL-PP berinisial BSK benar-benar masih anggota aktif namun “sudah jarang masuk kantor tuturnya petugas piket”Ujar salah satu penjaga piket Satpol PP Kota Tangsel.

Hasil investigasi dari tim gabungan media dan kuasa hukum di kantor SATPOL-PP Kota Tangerang Selatan diduga oknum anggota SATPOL-PP berinisial BSK tidak tertib dalam tugasnya sebagai anggota jarang masuk kantor, lalai dalam tugas tapi aman-aman saja terkesan liar, makan gaji buta tidak di awasi oleh pimpinan di kesatuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP).

UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.

Salah satu bagian dari Kode etik SATPOL-PP yang harus di terapkan oleh anggota yaitu memberikan pelayanan yang terbaik dan senantiasa menjaga ketertiban umum namun sebaliknya oknum anggota SATPOL-PP berinisial BSK mengabaikan Kode etik dan aturan yang berlaku menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan tamu, serta menyelesaikan tugas sesuai standar pelayanan dan selalu tertib dalam tugasnya.

Berdasarkan hasil investigasi dari tim gabungan media dan kuasa hukum mengamati serta menemukan langsung cara kerja oknum SATPOL-PP berinisial BSK di kantor Sudah seenaknya serta melanggar SOP tidak tertib, terkesan ugal-ugalan tidak sesuai standar pelayanan dalam tugas Awak media meminta kepada Walikota, Gubernur dan KASATPOL-PP segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang sudah melanggar hukum apabila didapati adanya pelanggaran hukum maka diharapkan untuk ambil tindakan tegas dan memberikan sanksi Disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, atau bahkan pemecatan, sesui dengan peraturan yang berlaku.

(FRITZ/TIM)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT