Kemana Aparat Penegak Hukum, Maraknya Toko Berkedok Jual Jamu Seduh Menjual Miras

Jakarta, Posindonesia.net –
21 Agustus 2025, Maraknya penjual jamu di berbagai titik persimpangan jalan kini mulai disalahgunakan sebagai kedok untuk memperjualbelikan minuman keras (miras). Fenomena ini menjadi perhatian serius, karena miras tersebut bahkan dengan mudah dibeli oleh anak-anak remaja, padahal jelas dilarang dan dapat merusak pola pikir serta mengancam masa depan generasi muda.
Saat tim awak media melakukan peninjauan di Jalan Perkampungan Kapuk, RT 18 RW 12, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, ditemukan adanya transaksi penjualan minuman beralkohol di salah satu toko jamu. Beberapa konsumen terlihat keluar dengan membawa botol minuman keras, di antaranya merek Cap Orang Tua (anggur merah), Kawa-Kawa, serta berbagai jenis minuman beralkohol lainnya.
Penjualan miras berkedok jamu seduh ini bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan angka kriminalitas serta merusak generasi penerus bangsa.
Sebagai informasi, pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Aparat terkait diharapkan dapat segera melakukan langkah tegas guna menertibkan praktik penjualan miras ilegal tersebut.
Patut dipertanyakan Kemana Aparat Penegak Hukum Perda yang semestinya Wajib di tindak oleh pihak yang berwajib ,jika tidak di tindak maka ini semua bisa terkait adanya Diduga bekingan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.Maka wajib di proses secara hukum dan sesuai perda.
(Robi/tim)