Namun LKBH Makassar bersama Ishak Hamzah tetap optimis perkara ini segera di SP3 kan (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).
Makassar, psindonesia.net
Tong Kosong Presisi Kapolri, Kasus 167 Barombong Kehilangan Penegakan Hukum Tahbang Polrestabes Makassar
Presisi Kapolri tidak berarti dalam penegakan hukum tanah dan bangunan (tahbang) Polrestabes Makassar dalam penanganan kasus pasal 167 KUHP tanah Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Terjadi penyalahgunaan fungsi wewenang dalam penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian khususnya tahbang Polrestabes Makassar POLDA SUL-SEL.
MENELAN KORBAN KRIMINALISASI DALAM penanganan kasus PASAL 167 yang sangat di paksakan oknum penyidik tahbang Polrestabes makassar, yang juga terdapatnya PASAL SILUMAN 263 ayat 2 yang ditandatangani Kabag Wasidik Polda Sulsel.
Namun bukti rekomendasi adanya Penambahan Pasal 263 ayat 2 Kabag Wassidik Polda sulsel AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, memungkiri bahwa dirinya tidak pernah menandatangani rekomendasi tersebut.
“Mangkirnya pernyataan Kabag Wasidik Polda sulsel, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dalam surat Rekomendasi untuk menambahkan pasal 263 ayat (2) dalam perkara 167 yang ditangani kepolisian polrestabes Makassar.
Justru sangat mengartikan buruknya pelayanan penegakan Hukum kepolisian kita saat ini,” ujar Ishak Hamzah di ruang tunggu Reskrim Polrestabes Makassar, Kamis (19/1/2023).
Padahal pernyataan dalam keterangan pengakuan penyidik yang menangani kasus pasal 167 yang dilaporkan perempuan Hj Wafiah SYAHRIL, istri dari seorang pengusaha yang terkenal di Kabupaten GOWA maupun kota Makassar.
“Mengatakan bahwa adanya Pasal 263 ayat 2 yang kami tambahkan dalam penanganan kasus 167 itu berdasarkan adanya rekomendasi KABAG WASSIDIK POLDA SULSEL, hasil gelar perkara khusus, sesuai yang dikatakan ke kami pak waktu ketemu beliau kemarin,” tambah Ishak Hamzah.






