Alat bukti yang sah ada dipengadilan hakim yang akan menentukan alat bukti tersebut benar atau tidak kalau alat bukti sah dan benar unsure pidana sudah terpenuhi. | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Alat bukti yang sah ada dipengadilan hakim yang akan menentukan alat bukti tersebut benar atau tidak kalau alat bukti sah dan benar unsure pidana sudah terpenuhi.

Tangerang, posindonesia.net

Menurut ahli Perkara ini sudah cukup bukti, surat palsu yang di palsukan dan memalsukan ada pengakuan sudah cukup bukti pidananya, selasa (15/08).

Apa alasannya SP3 Karna semua sudah terpenuhi alat bukti. Dan sudah tercukupi ujar ahli

Alat bukti yang sah ada dipengadilan hakim yang akan menentukan alat bukti tersebut benar atau tidak kalau alat bukti sah dan benar unsure pidana sudah terpenuhi.

Sidang praperadilan menghadirkan Saksi ahli pidana dengan ijasah kopetensi ahli Doktor AAN ASPIANTO SH MH hakim tunggal Arif Budi Cahyono SH MH menanyakan ke termohon penyidik kepolisian tidak keberatan titel gelar saksi

Kuasa hukum pemohon menanyakan masalah Surat keterangan yang di palsukan dan sudah di pergunakan oleh pelaku.

Menurut Saksi ahli ada 2 kesalahan formil dan imaterial. Perbuatan ada yang di sengaja juga tidak di sengaja,” perbuatan yang sengaja perbuatan melawan hukum dapat di pidana.

Perbuatan tidak di sengaja membuat surat tanpa di sadari tidak bisa di pidana.

Orang membuat surat palsu kesengajaan, membuat surat tersebut untuk tujuan tertentu.

Dapat di pidana kalau merugikan orang lain. Unsure sengaja terpenuhi dalam hal ini perkara di SP3 kan Oleh penyidik kepolisian harus di buktikan alat bukti surat yang palsu atau memalsukan atau di palsukan di buktikan melalui forensik identik atau non identik ujar ahli.

Juga harus di uji di pengadilan oleh hakim dengan putusan palu hakim.

Untuk membebaskan SP3 kan menurut saksi tidak bisa Karna itu sudah cukup pidananya.

Seorang karyawan mengakui membuat surat tersebut dan surat tersebut sudah di gunakan oleh perusahaan. Apakah Direkturnya bisa di mintakan pertanggung jawabkan.

Menurut ahli perkara ini sudah cukup bukti, termohon penyidik Polda Bnten, pasal 263 ayat (2) dilakukan dengan kesengajaan dengan sadar.

Penyidik tidak bisa menemukan unsure alat bukti, dalam proses gelar perkara tidak di temukan unsure pidananya.

Apa alasannya SP3 Karna semua sudah terpenuhi alat bukti. Dan sudah tercukupi ujar ahli.
Penyidik menetapkan tersangka, dalam penyidikan di temukan bukti baru dan akirnya termentahkan.

Sudah terbit sebagai tersangka tetapi di cabut lagi. Satu fakta bisa bermakna berbeda beda ujar hakim Arif Budi cahyono SH MH.

Unsure sengaja ada mensrrea nya tidak ketemu dan di bebaskanya tersangka.

Untuk menemukan Alat bukti harus di konfrontir antara saksi pelaku dan korban harus di dalami. Jangan hanya kata pelaku saja.

Dalam masalah ini ada bahasa sengaja ujar saksi ahli Doktor AAN ASPIANTO SH MH dosen Untirta Serang Banten.

SP3 ada kepastian hukum saksi bisa dengan alasan sarat yang sah. Alat bukti yang sah adalah ada di pengadilan hakim yang akan menentukan alat bukti tersebut benar atau tidak kalau alat bukti sah dan benar unsure pidana sudah terpenuhi.

“Kalau alat bukti di meja hakim pengadila, tidak sah dan tidak terbukti Terdakwanya bisa bebas di palu hakim ujar ahli mengakiri kesaksiannya”, katanya.

arfaiz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.