Hakim tunggal kabulkan permohonan Raawati lewat Peraperadilan lawan penyidik Polsek Cipondoh. Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya. | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hakim tunggal kabulkan permohonan Raawati lewat Peraperadilan lawan penyidik Polsek Cipondoh. Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Jakarta, posindonesia.net

Termohon Peraperadilan penyidik Polsek Cipondoh, polres metro Tangerang Kota dan Polda Metro jaya Kalah melawan pemohon Rahmawati.

Hakim pengadilan negeri Tangerang kabulkan permohonan praperadilan Rahmawati lawan penyidik Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal kabulkan permohonan Raawati lewat Peraperadilan lawan penyidik Polsek Cipondoh. Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Keadilan di tegakan oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Pemohon ke adilan merasa terlindungi.

Benar nyatakan benar salah nyatakan salah itu tersirat di benak hakim Rahman Rajaguguk SH MH. Setelah memutus sidang praperadilan sinin 16 Januari 2023.

Sebelumnya hakim tunggal Rahman Rajaguguk ini juga menyidangkan kasus yang mirip sama sebagai pemohon Agus Darmawijaya Wartawan Wartasidik juga di kabulkan permohonanya ke termohon penyidik polres Tangerang Selatan.

Kasus yang di hadapi pemohon praperadilan Rahmawati, Melalui Kuasa Hukumnya Darmon Sipahutar SH Dan Rekan Melawan Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang di anggap memihak pengusaha akirnya berakir di meja hakim dengan putusan yang tidak menyenangkan bagi termohon.

Dalam praperadilan hakim Tunggal , Rahman Rajagukguk SH MH sebagai wakil Tuhan di dunia kabulkan Praperadilan Rahmawati, melalui Kuasa hukumya, Darmon Sipahutar,SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho, SH di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rahmawati melalui Kuasa hukumnya, Mempraperadikan, Termohon satu Polsek Cipondoh, Termohon dua Polres Polres Metro Tangerang dab Termohon tiga Polda Metro Jaya dan Temohon empat Mabes Polri, atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022

Perkara ini bermula dari Rahmawati mengajukan pinjaman senilai Rp 200 juta, melalui Perusahaan Financial dan mengagunkan rumah 2 lantai di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 Kelurahan Cipondoh indah, Kota Tangerang.

Rahmawati mengakui utangnya macet, dan sudah mencicil Rp 130 juta, tapi di Tahun 2021 – 2022 situasi perekonomian yang sempat jalan ditempat, karena situasi Covid – 19, dan memohon agar utangnya di jatwal ulang.

Tapi permohonan Rahmawati tidak mendapat respon dari Perusahaan Financial yang sudah dibekukan, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kata Darmon Sipahutar, Penasehat Hukum Rahmawati. SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022.

Malah Perusahaan Financial untuk mendapatkan Pelunasan utang menjual atau melakukan Cassie rumah Rahmawati kepada J. Suprianto Pemilik Balai Lelang swasta, di Grya Lestari.

Selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah Rahmawati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang I, yang dimenangkan Rasmidi dibawah harga pasaran, dengan harga sebesar Rp 725 Juta.

Rasmidi selaku pemenang lelang melalui, Kuasa Hukumnya Sopar Napitupulu memberitahukan kepada pemilik rumah, Rahmawat tanggal 23 September 2021 bahwa rumah sudah beralih ke pemilikanya melalui lelang.

Dan selanjutanya Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya melakukan Somasi kepada Rahmawati pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditempatinya.

Pada tanggal 6 Oktober 2021 Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya membawa Massa dan Preman , untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa dan mengacak acak barang barang yang ada dirumah tersebut.

Rahmawati yang Notabone Keluarga Bayangkara, tidak terima dengan eksekusi atau pengusiran yang dilakukan Rasmidi dengan membawa massa ke rumah Rahmawati dengan semena mena.

Tanggal 15 Oktober 2021 Rahmawati melalui salah satu Pengacaranya, Patar Sihaloho, melaporkan kuasa hukum Rasmidi, Sopar Napitupulu ke Polek Cipondoh , Polres Metro Tangerang.

Sesuai Nomor LP / B / 530 / X / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dengan Tindak pidana Pencurian ( pasal 236 ) KUHP dan 170 rumah, di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 No 23 Cipondog Indah, Kota Tangerang.

Dan Selanjutanya, Rahmawati menempuh jalur hukum Melalui Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro, SH dan Patar Sihaloho, SH. mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan PMH melawan tergugat Rasmidi, ada sebagian diteri dan di tolak, intinya dalam putusan yang diterima, bahwa perbuatan tergugat mengusir pemilik rumah dengan membawa massa adalah Perbuatan melawan hukum.

Darmon Sipahutar dan Rekan, Kuasa Hukum Rahmawati tidak terima, LP / B / 530 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dan gelar perkara 15 Agustus 2022 atas, Surat Perintah Penghetian Penyidikan / SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022.

Kuasa Hukum Rahmawati mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Intitusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, dugaan tindak pidana pencurian, dan mulai di sidangkan, Jumat 6 Januari 2023.

Prayitno / deni / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.