Memasuki Sidang Pra Peradilan Hari Ke-6, Kog Bisa… !!!Saksi Ahli Polres Bandara Soekarno Hatta DITOLAK Oleh Kuasa Hukum GMS Yang Diduga Salah Tangkap | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5254 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Memasuki Sidang Pra Peradilan Hari Ke-6, Kog Bisa… !!!Saksi Ahli Polres Bandara Soekarno Hatta DITOLAK Oleh Kuasa Hukum GMS Yang Diduga Salah Tangkap

PENGADILAN NEGRI TANGERANG, POSINDONESIA.NET–

Fakta Sidang lanjutan Pra Peradilan terkait dugaan kesalahan dalam standar Operasional Prosedur (SOP)penangkapan dan penahanan oleh Polres Bandara Soekarno- Hatta terhadap (GMS inisial) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negri Tangerang, Pada hari Jumat, 08/03/2024, waktu 10.00 Wib. Dengan memanggil Saksi Ahli Termohon dilanjutkan Pertanyaan dari Termohon, Pemohon dan Ketua Hakim.

Masuk pada Sidang Pra Peradilan hari ke -6 Dihadirkan Saksi Ahli oleh Termohon, ES inisial.
Majelis Hakim mempersilahkan untuk terlebih dahulu Termohon bertanya kepada Saksi Ahli, dilanjutkan kepada Pemohon, selanjutnya Ketua Hakim.

Termohon bertanya kepada Saksi Ahli, Bila Tersangka tidak melapor lapor wajib, Saksi Ahli menjawab, Apabila tersangka G inisial dalam 3 bulan , uang atau materi bisa jadi jaminan dan disahkan negara. Namun apabila yang terjadi orang tersangka dalam 3 bulan tidak ada resikonya, Jawab Saksi Ahli Termohon, ES inisial.

Lanjut kembali termohon, Apa hukuman yang diberikan bagi *Penjamin*, Apa hukumnya bila menjadi Penjamin. Saksi Ahli, ” menurut UU pidana tidak menyatakan bahwa Penjamin menjadi Ikut serta, Hukumnya tidak ada menurut UU pasal 55 yang menyatakan ikut serta bukan untuk Penjamin, Ujar Saksi Ahli ES inisial.

Kemudian selanjutnya Ketua Hakim Majelis Hakim memberikan waktu bagi Kuasa Hukum Pemohon GMS, Juge Panggabean, SH dan Juliardo Marbun, SH.
Kuasa Hukum GMS mempertanyakan kedudukan posisi Terkait Saksi Ahli ,dan kedudukan Saksi Ahli, Wowww ‘ *Ditolak*’ oleh Kuasa Hukum Pemohon ‘GMS, Juge Panggabean, SH dan Juliardo Marbun, SH, kami menolaknya dikarenakan , latar belakang Saksi Ahli , Ilmu yang dimiliki ES inisial bukan Pidana tapi perdata. Hal ini diberikan pada Disertasi ES yang berjudul ” Sistem Peradilan Cepat dan Penyelesaian Sengketa.
Dan karna Ditolaknya Saksi Ahli dari Termohon. Tidak ada pertanyaan – pertanyaan dari Kuasa Hukum Pemohon kepada Saksi Ahli.

Ketua Hakim melanjutkan dan bertanya kepada Saksi Ahli, Di posisi manakah kedudukan Saksi Ahli sebagai pengajar (Dosen) , Apa di posisi Sebagai pengajar yang Diatas, Tengah , apa Bawah !

Dilanjutkan, Termohon dan Pemohon, Apa masih bertanya kepada Saksi Ahli.
Baik Termohon dan Pemohon, Sudah cukup Yang Mulia.
(Tim).

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.