PN Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Purwadi als Adi bin Alm Nursam dengan pidana 13 tahun penjara.
Tangerang, posindonesia.net Masih ingat mayat dalam karung yang ditemukan masyarakat di Desa Curukcuk Kecamatan Tanara…









