POLDA METRO JAYA bekuk 875 pelaku berbagai macam kasus , narkoba , miras ,dan judi | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-1109 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

POLDA METRO JAYA bekuk 875 pelaku berbagai macam kasus , narkoba , miras ,dan judi

Posindonesia.net  [ JAKARTA 

Jakarta- Polda Metro Jaya (PMJ) ungkap sejumlah kasus pidana mulai dari narkotika , minuman keras (miras) ilegal hingga judi online maupun konvensional.

Sebanyak 875 orang ditetapkan sebagai tersangka selama dalam kurun waktu empat hari, yakni 21-25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak ratusan tersangka berikut barang bukti. Adapun hasil yang didapat selama empat hari ini terdapat 45 kasus narkoba.

“Sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang barang bukti yang disita ganja sebanyak 626,75 kg, sabu 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” jelas Zulpan saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Dari 66 tersangka jelas Zulpan, ada satu tersangka yang dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah menyita barang bukti uang Rp1 miliar, juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, satu unit mobil merek Hyundai, dan Grand Livina.

Zulpan menjelaskan, untuk tindak pidana peredaran miras ilegal, pihaknya mengamankan sebanyak 27.650 botol. Dalam kasus ini, sebanyak 513 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk penindakan terhadap kejahatan judi online maupun konvensional. Dalam kasus ini, sebanyak 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun kasus ini (judi) sebanyak 131 LP (laporan). Ini merupakan wujud nyata bahwa PMJ tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian,” tuturnya.

Dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, ATM, perlengkapan komputer, rekapan togel hingga sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 303 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Selanjutnya, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Yu RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kemudian Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Jurnalis suharia /saeful bahri/posi

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.