Polsek Jatiwung Polres Metro Tangerang Kota Brantas Dan Targetkan Matel Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat

Kota Tangerang, Posindonesia.net –
Polsek Jatiuwung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menargetkan pemberantasan praktik penagihan utang liar yang dilakukan oleh para ‘matel’ (mata elang) atau debt collector ilegal.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait aksi premanisme yang dilakukan oleh para mata elang ini. Mereka kerap memaksa dan merampas kendaraan di jalan, yang tentunya sangat meresahkan warga. Kami tidak akan mentoleransi tindakan semacam ini,” ujar Kompol Robiin dalam keterangannya, Selasa (1/10/2025) dikantor polsek jatiuwng.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari program kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Jatiuwung, Kota Tangerang.
Polsek Jatiuwung telah membentuk tim khusus dari polsek jatiuwung dan para ojol serta pokdar, untuk bekerja sama dan saling menginformasikan bila menemukan kejadian hal tersebut, dihimbau supaya memotret tempat kejadian dan mengirimkan sherlock. Untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap para matel yang beroperasi tanpa surat tugas resmi atau melakukan penarikan kendaraan di luar prosedur hukum.
Selain patroli, Polsek juga membuka layanan pengaduan cepat bagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi atau kekerasan oleh debt collector. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan tidak menyenangkan dari para penagih utang yang bertindak sewenang-wenang.
“Penarikan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan cara main paksa di jalan. Jika ada leasing yang bekerja sama dengan matel liar, kami juga akan panggil dan beri peringatan keras,” tambah Kapolsek.
Langkah tegas ini disambut positif oleh warga sekitar, khususnya wilayah hukum jatiuwung yang berharap praktik premanisme berkedok penagihan utang bisa segera diberantas dan dibasmi dari Kota Tangerang, sehingga masyarakat aman dari ancaman premanisme seperti ‘matel’ (debt collector).
(redaksi)