Toko Miras Berkedok Jual Jamu Yang Meresahkan Warga

Tangerang, Posindonesia.net –
20 Agustus 2025, Sebuah toko jamu di kawasan Jalan Garuda, Batuhjaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diduga kuat menjual minuman keras (miras) dengan kedok berjualan jamu tradisional.
Saat awak media meninjau lokasi, terlihat sejumlah botol minuman beralkohol terpajang bersama jamu. Beberapa jenis minuman yang ditemukan antara lain Anggur Merah Rajawali dan merek-merek miras lainnya.
Menariknya, saat didatangi, penjual sempat menghubungi seseorang yang disebutnya sebagai “komandan”. Hal ini menimbulkan dugaan adanya jaringan atau pihak yang membekingi aktivitas penjualan miras tersebut.
Seorang warga sekitar bernama Riski menyampaikan keresahannya. Menurutnya, keberadaan toko miras berkedok jamu itu berdampak buruk bagi lingkungan, khususnya para remaja.
> “Anak-anak remaja yang masih sekolah sering terpengaruh minuman beralkohol, bahkan beberapa kali terjadi tawuran. Kami warga resah dengan peredarannya,” ujar R salah satu warga
Seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menegaskan hal serupa. Ia meminta aparat setempat segera turun tangan menindak tegas praktik tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras, aktivitas penjualan miras jelas dilarang. Perda tersebut menegaskan bahwa produksi, distribusi, maupun penjualan minuman keras tidak boleh dilakukan di wilayah Kota Tangerang.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menutup praktik penjualan miras berkedok jamu tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan peraturan lainnya yang berlaku di Kota Tangerang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari dampak negatif miras,
Bersambung…
(Robi/tim)