UUD 1945 Pasal 28E Dan 29 Menjamin Kebebasan Beragama, Tapi Penerapannya Tong Kosong Nyaring Berbunyi Itulah Yang Dialami Jemaat POUK Tesalonika Wilayah OPD Kecamatan Teluk Naga

UUD 1945 Pasal 28E Dan 29 Menjamin Kebebasan Beragama, Tapi Penerapannya Tong Kosong Nyaring Berbunyi Di Wilayah OPD Kecamatan Teluk Naga !!!!
KABUPATEN TANGERANG, POSINDONESIA.NET –
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Ibadah yang terkatung – katung, digantung , di bola pim-pong yang sudah lama dialami oleh jemaat POUK Tesalonika , yang notabene sudah terdaftar di Pembimas Kristen Kementrian Agama Provinsi Banten dan Persatuan Gereja – Gereja (PGI) Wilayah Banten. Tidak menjadikan POUK Tesalonika Beribadah Bebas seperti yang dijamin oleh Konteks Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 pasal 28E dan pasal 29 ayat 2.
Pdt Michael Siahaan sebagai Gembala Sidang POUK Tesalonika menjelaskan: “Ya inilah yang dialami jemaat dan Gedung Yayasan kami. Berawal ketika oknum intoleran yang menggeruduk anak-anak muda di gedung Yayasa kami, pada tgl 30 Maret 2024. Sudah dilakukan mediasi beberapa kali, baik dengan oknum masyarakat yang menggeruduk, Polsek Teluk naga, Kecamatan Teluk naga, Polres Metro Tangerang Kota sampai ke Pemerintah Daerah Plt Bupati Tangerang yang dulu menjabat sebelum ada Bupati yang resmi. Pengurus Yasay juga sudah membuat laporan Polisi ke Polres Metro Tangerang Kota, tanggal 2 April 2024 dan belum membuahkan hasil yang memuaskan (saat ini masih SP2HP yang ke 5, belum gelar perkara).
Dalam merayakan menyambut Hari Jumat Agung dan Perayaan Paskah tahun 2025, kami POUK Tesalonika sudah melayangkan surat kepada Bpk Camat, untuk menggunakan tempat yang sudah difasilitasi. Oleh karena belum ada jawaban surat kami, maka kami POUK Tesalonika mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Bupati dan permohonan pengamanan kepada aparat kepeolisian Polres Metro Tangerang. Isi surat kami, kami meminta untuk laksanakan Ibadah di Gedung Yayasan. Dan Puji Tuhan kami bisa melaksanakan Perayaan Jumat Agung Dan Paskah, walau dalam keadaan situasi Gedung Yayasan sedang Disegel.
Tampak dalam Peribadatan jemaat POUK Tesalonika merayakan hari Jumat Agung dan Paskah di luar dijaga ketat oleh Satpol PP Kecamatan Teluk Naga dan Polsek Teluk Naga, aparat dari Polres Metro Tangerang, Koramil Teluk Naga. Hadir untuk menjaga dan memantau peribadatan, Kuasa Hukum Pouk Tesalonika dari PGI Pusat di Jakarta, Staf PGI Pusat di Jakarta, advocat LBH Jakarta, dan beberapa wartawan yang tergabung dalam Pewarna Provinsi Banten.
Ibadah Perayaan Jumat Agung dan Paskah berjalan aman, Kondusif, dan Nyaman. Harapan besar kami kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar memberikan kami kekhidmatan beribadah tanpa gangguan. Karena, kami yakin pemerintah dapat memenuhi hak-hak beribadah warganya.
Adapun Perihal Legalitas Rumah Doa /Kapel yang identik dengan Mushola/Surau untuk orang muslim. Sebenarnya Grace Natalie dan Abu Janda menTiktok Isu ini dan mengatakan bahwa Rumah Doa tidak membutuhkan Surat Ijin dan tempat ibadahnya pun tidak membutuhkan IMB khusus sebagai Rumah Ibadah, namun sering Rumah Doa diributkan karena tidak ada Dasar Hukum /legal standingnya…Dalam UU HAM pasal 4 ayat 22 merupakan urusan atau rumusan yang sama dari UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
Jadi kalau penggunaan rumah untuk kegiatan peribadatan dengan status Rumah Doa di suatu lokasi TIDAK PERNAH ADA LARANGAN untuk ini, maka tidak bisa mustinya Rumah Doa dilarang Beribadah, Ungkap Bapak Pardede, pengurus Pouk Tesalonika
(Redaksi)