WASPADA TAKTIK OKNUM LAWYER DIGUNAKAN UNTUK SERANG MUSUH ASURANSI JIWA KRESNA

MAYORITAS KORBAN KRESNA LIFE SALAH KAPRAH BERENCANA GUGAT OJK, TAKTIK GUNAKAN TANGAN ORANG LAIN DIPAKAI OLEH KRESNA LIFE UNTUK MENYERANG MUSUHNYA.
Jakarta, posindonesia.net
Merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya akhirnya di cabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rabu (28/06).
Korban AJK di giring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK. ”
Para Korban di bodohi oleh oknum menganjurkan untuk menyerang OJK.
Heboh korban Asuransi jiwa Kresna (AJK) yang diketahui merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya akhirnya di cabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah lebih dari 2 tahun gagal bayar dan mengumbar janji akan menyetor modal tambahan untuk memenuhi kewajibannya.
Namun, akhirnya setelah ditagih janjinya oleh OJK, pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Michael Steven mengaku tidak ada dana untuk menambah modal sehingga OJK harus mencabut ijin usaha AJK.
Anehnya, mayoritas Korban AJK di giring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK. “Para Korban lagi-lagi di bodohi oleh oknum lawyer yang menganjurkan untuk menyerang OJK.
Para korban tidak bisa berpikir jernih, siapakah aktor dan oknum yang mengambil dana para korban? OJK atau AJK? Justru OJK memerintahkan agar AJK menyuntik dana tambahan untuk syarat agar ada likuiditas membayar cicilan kewajiban pemegang Polis.
Namun, hebatnya AJK malah berhasil menghasut para korban untuk menyerang OJK yang sedang menekan AJK.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
“Michael Steven sangat cerdas, beliau ahli keuangan dan berintelektual tinggi.
Diduga Kresna mengunakan taktik “mengunakan tangan orang lain untuk mengampar musuhnya” jadi ada oknum lawyer yang menghasut para korban untuk memusuhi OJK dan membela AJK. Amazing, bravo.” Ujar Advokat Bambang Hartono dengan terheran-heran
Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Cabut Izin Usaha (CIU) atas Kresna Life beberapa waktu lalu.